PT BEAM Diduga Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Ketertiban Umum, Parkir di Trotoar atau Pedestrian

21 Desember 2022, 15:11 WIB
Sepeda listrik parkir menggunakan trotoar atau pedestrian, dan diparkir sembarangan di Jalan Ply Over RE Martadinata kota Bogor/Instagram@infobogor dan Instagram@bogor24update// /

DESKJABAR- PT. Beam diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang ketertiban umum, parkir menggunakan trotoar atau jalur pedestrian.

Parkir menggunakan trotoar atau jalur pedestrian dilakukan PT Beam, diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang ketertiban umum, keberadaannya menggangu para pejalan kaki.

Mengutip Instagram@infobogor dan berbagai sumber, Ketua Komisi III DPRD kota Bogor, Iwan Iswanto menyororti perihal sepeda listrik berbayar di kota Bogor menggunakan trotoar atau jalur Pedestrian sebagai tempat parkir.

Baca Juga: Link Lowongan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BNPB 2022, Ada 127 Formasi bagi Lulusan D3, S1

Hal tersebut menurut Iwan, PT Beam telah menyalahi peraturan daerah (Perda) terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Pihaknya telah meminta Satpol PP menindak penyewaan sepeda listrik PT Beam, karena menggangu ketertiban umum.

Pedestrian dibangun pemerintah daerah diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir sepeda listrik.

Trotoar atau pedestrian digunakan parkir sepeda listrik, menurut Iwan, melanggar Perda pasal 1 Ketertiban umum, dan juga melanggar pasal 5 hingga pasal 9 Perda tersebut.

Keberadaan sepeda listrik diparkir di trotoar atau pedestrian banyak dikeluhkan masyarakat, dan mengadukannya ke dewan.

Pengawasan penggunaan sepeda listrik itu lanjut Iwan, perlu diprioritaskan, karena banyak pengguna masih di bawah umur dan mengoperasikannya di jalanan.

Terpisah, sesuai permintaan Ketua Komsi III DPRD kota Bogor, Iwan Iswanto, Satpol PP kota Bogor melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang diparkir disembarang tempat.

Sedikitnya 6 unit sepeda listrik yang diparkir disembarang tempat telah diamankan Satpol PP kota Bogor.

Sepeda listrik yang telah diamankan Satpol PP tersebut, dari permukiman warga hingga jalan ply over RE Martadinata kota Bogor.

Baca Juga: Inilah 7 Makanan yang Dapat Menurunkan Gula Darah bagi Penderita Diabetes

“Total sampai hari ini ada 6 unit yang telah kita amankan, diparkir disembarang tempat, yakni di pemukiman warga dan jalan ply over RE Martadinata kota Bogor,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Andy Sinar kepada wartawan, Selasa, 20 Desember 2022.

Pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang diparkir sembarangan, oleh adanya aduan masyarakat, khususnya para pejalan kaki yang mengeluhkan dan merasa terganggu dengan sepeda listrik diparkir sembarangan.

“Sepeda listrik yang diparkir sembarangan, yang dekat dengan lokasi parkir kita kembalikan ke tempat parkir, dan 6 unit yang jauh dari lokasi parkir kita amankan ke kantor,” ujarnya.

Menurut Andry, sepeda listrik ini kita amankan sementara, menunggu evaluasi dari Pemerintah kota (Pemkot) Bogor.

“Teguran sudah sering kita sampaikan ke pihak pengelola sepeda listrik agar melakukan pengawasan,” katanya.

“Teguran sudah berulang kali kita sampaikan secara lisan,” tambahnya.

Pihaknya juga telah menghimbau pengelola sepeda listrik, agar membentuk tim edukasi untuk warga, agar parkir sesuai lokasi, kemudian berkendaranya tidak di lokasi jalan raya, sebab akan mengakibatkan keselamatan pengendara itu sendiri, pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler