Pemprov Jabar Kembali Berikan Pembebasan BBNKB Sampai Desember 2022

17 Desember 2022, 08:53 WIB
Pemprov Jabar berikan pembebasan BBNKB II sampai Desember /bapenda.jabarprov.go.id

DESKJABAR - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, kini ada program pemutihan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan program pemutihan pembebasan BBNKB II untuk pemilik kendaraan bermotor kepemilikan kedua.

Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis BBNKB yang hingga saat ini masih berlaku di Jawa Barat.

Balik nama merupakan salah satu proses untuk mengubah identitas pemilik kendaraan karena beberapa hal seperti jual beli.

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga 1 Pekan 15, Laga Persib Vs Persis Solo Tanpa Diperkuat Zalnando, Febri, dan 4 Pemain

Dalam membeli kendaraan bekas sebetulnya perlu balik nama. Namun, kadang-kadang pembeli kendaraan bekas dihadapi biaya balik nama yang tinggi.

Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya adalah kendaraan yang dibalik nama bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer.

Program pemutihan denda pajak dan penghapusan biaya BBNKB ini merupakan program dari pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Hal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya.

Karena pada periode pemutihan ini, membayar pajak tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan dan gratis biaya BBNKB.

Baca Juga: Jadwal Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2022 Kroasia Vs Maroko

PEMBEBASAN BBNKB II

Periode Pembayaran 1 November – 23 Desember 2022

PENGERTIAN BBNKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak.

Selain itu juga diakibatkan perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

JENIS BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas
  2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris
  3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah
  4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Baca Juga: 10 Tempat Nobar Piala Dunia 2022 di Bandung Perebutan Juara 3 dan Final Sambil Nongkrong Dijamin Seru

PROGRAM PEMBEBASAN BBNKB II

Program Pembebasan BBNKB II Tahun 2022 diperuntukan:

  1. Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat

KEUNTUNGAN BBNKB II

  1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor
  2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB
  3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat
  4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
  5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Baca Juga: Prediksi Skor, Head to Head, dan Statistik Argentina Vs Prancis di Laga Final Piala Dunia 2022

PERSYARATAN BBNKB II

  1. STNK Asli
  2. E-KTP Asli Pemilik Baru
  3. SKKP / SKPD Terakhir
  4. BPKB Asli
  5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
  6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
  7. Bukti Hasil Cek Fisik
  8. Semua Berkas Difotokopi

MEKANISME PEMBAYARAN

  1. Wajib Pajak
  • Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
  • Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
  • Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
  • Mendaftar & Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran
  1. Petugas
  • Menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
  1. Wajib Pajak
  • Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
  • Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB

Baca Juga: Kenali Gejala OCD Sejak Dini Dari Penyebab Hingga Pencegahan

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali dengan ketentuan peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Akibat dari penghapusan tersebut, kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan di jalan umum.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler