Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara, Para Korban Tidak Terima, Protes dan Ricuh di Ruang Sidang

16 Desember 2022, 11:09 WIB
Doni Salmanan (tengah) di vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022 /Antara/Arisandi Al Farisi/

DESKJABAR- Majelis hakim pengadilan negeri Bale Bandung vmenjatuhkan onis terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan, divonis 4 tahun penjara karena secara sah telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.

Ketua Majelis Hakim Bale Bandung, Achmad Satibi mengatakan, Doni terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2002, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga: 'Bukan Para Pejabat, Tapi Sosok Perempuan Ini Paling Layak di Pilgub Jabar 2024,' kata Forum RT/RW Jabar

“Majelis hakim menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” ujar Achmad Satibi di pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 15 Desember 2022.

Diketahui, dalam kasus Binary Option Quotex , Doni rugikan 108 korban dan mengalami kerugian mencapai  Rp 17 miliar.

Diketahui juga bahwa tuntutan jaksa sebelumnya mendakwa Doni 13 tahun penjara, namun putusan Hakim jauh lebih ringan hanya mendakwa Doni 4 tahun penjara.

Mengutip Instagram@pikiran-rakyat.com, Instagram@infojabarnews, Mendengar vonis hakim yang mendakwa Doni Salmanan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan, para korban tidak terima dan mengajukan protes.

Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban, karena berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa.

Baca Juga: PIALA Dunia 2022 Jelang Prancis vs Argentina, Mbappe dkk Hadapi Ancaman Serius, Ada Wacana Panggil Benzema

Dalam tuntutan jaksa, barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban, melalui paguyuban ataupun perkumpulan para korban.

Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni.

Suasana ruang sidang menjadi ricuh, akibat para korban melakukan aksi protes kepada majelis hakim, yang dinilai tidak adil.

Bahkan, salah seorang diantaranya sempat berteriak mengumpat dan melempar sejumlah barang kearah majelis hakim.

Salah satu korban dalam video tersebut mengatakan, mohon dicek oleh Anggota Komisi Yudisial, dicek para hakim, pengacara, indikasinya ada kecurigaan terjadi jual beli hukum, jangan sampai gara-gara si Iqbal bapaknya semua hakim agung hancur.***   

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram@pikiran-rakyat.com Instagram@infojabarnews

Tags

Terkini

Terpopuler