Polresta Bandung Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 4 Desember 2022, Masyarakat Harus Terbiasa Disiplin

30 November 2022, 17:24 WIB
Jalan Braga kecil diambil dari atas ketinggian salah satu hotel di Jalan Braga Kota Bandung, di jalan ini terdapat kamera CCTV untuk para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. /DeskJabar.com/Dicky Harisman

DESKJABAR – Pengguna kendaraan di jalan raya yang melanggar hukum lalu lintas mulai tanggal 4 Desember 2022 harus bersiap dengan penegakkan hukum berupa tilang secara elektronik yang akan di berlakukan di wilayah hukum Polresta Bandung.

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan Hukum terhadap para pelanggaran lalu lintas secara elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayahnya mulai pekan depan.

Pengawasan untuk para pelanggaran ini perangkatnya sudah terpasang di beberapa titik seperti di stopan ataupun jalan raya yang dimungkinkan adanya terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar 1 Desember 2022: Laga Penentuan Polandia Vs Argentina, Arab Saudi Vs Meksiko

Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan atau menghilangkan pelanggaran yang dilakukan di jalan raya karena selain bisa membahayakan keselamatan dirinya juga bisa menyebabkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran yang masih dilakukan pengguna jalan di antaranya adalah menerobos lampu merah, berhenti di tempat yang terlarang sehingga menyebabkan kemacetan.

Bagi pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm SNI untuk keselamatan jiwa saat mengendarai sepeda motor di jalan. Selain itu tilang elektronik ini akan menindak juga pengendara sepeda motor berbonceng tiga.

Sementara untuk pengguna kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Untuk pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat dilarang menggunakan ponsel dengan alasan apapun saat mengendarai untuk menjaga keselamatan.

Baca Juga: Prediksi Argentina, Meksiko, Polandia, Arab Saudi Raih Tiket 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022, Kamis Dinihari

Semoga dengan diberlakukannya kebijakan tilang elektronik yang dilakukan oleh Polresta Bandung ini mampu menekan angka pelanggaran yang akan fokus pada 8 sasaran penindakan seperti berikut :

1. Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4/ lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: Ini Dia Soundtrack dari Film Remaja Indonesia Terkeren pada tahun 1987 hingga 1989, dinyanyikan Musisi Hebat

Mari kita jaga ketertiban di jalan raya untuk keselamatan kita dan keselamatan pengendara lain. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung

Tags

Terkini

Terpopuler