Perubahan Pelat Nomor Putih Dilakukan Bertahap, untuk Mengefektifkan Penerapan ETLE

- 23 Mei 2022, 20:09 WIB
Penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. /tribratanews.polri.go.id/

DESKJABAR - Perubahan pelat nomor menjadi warna putih dilakukan secara bertahap. Ditargetkan pada 2027 semua kendaraan sudah memakai pelat nomor putih.

Pemberlakukan pelat nomor putih dimulai tahun 2022 ini, secara bertahap.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: TENTANG LUKA di Tubuh Saksi dan Cakaran Kuku Amel saat Eksekusi, SUBANG, 11 BUKTI KUAT DIKUBUR PAKSA: Ke-6

Dalam kurun waktu lima tahun ada beberapa kendaraan yang diprioritaskan mengganti pelat hitam ke pelat nomor putih.

Prioritas berganti pelat nomor putih adalah kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah tempat.

"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," jelasnya, seperti dikutip DeskJabar dari tribratanews.polri.go.id.

Baca Juga: KLIK Kode Redeem FF Terbaru 24 Mei 2022 dan Alternatif, Ada SG Ungu, Diamond, dan MP 40 Crazy Bunny

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menambahkan bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x