DESKJABAR - Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2023 Jawa Barat.
Pemerintah melalui Kemenaker memastikan jika Upah Minimum 2023 akan lebih besar dibanding tahun ini, termasuk Jawa Barat.
Ternyata ada 7 Daerah di Jawa Barat yang Upah Minimum 2023 tembus atau diatas 4 juta dan apakah Kota/Kabupaten Bandung dan termasuk Kabupaten Bandung Barat tembus 4 juta? Ayo segera cek!
Upah Minimum termasuk hal penting untuk diketahui para pencari kerja agar tahu batas minimal gaji yang akan diterima karena tiap kota atau daerah berbeda UMK.
Ternyata di Jawa Barat ada 7 Daerah yang sama ini memiliki Upah Minimum 2023 diatas 4 juta
Berikut 7 daerah yang Upah Minimum diatas 4 juta dikutip dari kemenaker.go.id:
Menempati posisi pertama adalah Kota Bekasi. Saat ini Upah Minimum Kota Bekasi Rp4.816.921,17.
Pada posisi kedua adalah Kabupaten Karawang. Saat ini Upah Minimum Kabupaten Karawang Rp4.793.312,00.
Posisi ketiga adalah yaitu Kabupaten Bekasi. Saat ini Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
Selanjutnya pada posisi keempat yaitu Kota Depok, saat ini Upah Minimum Kota Depok Rp4.377.231,93.
Posisi kelima yaitu Kota Bogor. Tahun 2022 atau saat ini, Upah Minimum Kota Bogor Rp4.330.249,57
Pada posisi keenam adalah Kabupaten Bogor. Saat ini Upah Minimum Kabupaten Bogor adalah Rp4.217.206.00
Dan yang terakhir pada posisi ketujuh adalah Kabupaten Purwakarta. Saat ini Upah Minimum atau UMK Rp4.173.568,61
Lalu, berapa Upah Minimum atau UMK Kota/Kabupaten Bandung dan Bandung Barat 2023?
Baca Juga: Doa Ini Bisa Dipanjatkan untuk Mohon Keberkahan Negeri Menjelang Pemilu 2024
Upah Minimum Kota Bandung saat ini Rp3.774.860,78
Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
Dan Upah Minimum Kabupaten Bandung saat ini Rp3.241.929,67
Itulah 7 daerah di Jawa Barat yang Upah Minimum atau UMK 2023 yang tembus atau diatas 4 juta.***