UPDATE Terkini, Polisi Bekuk Pembunuh Mahasiswa Unpad, Berpura-pura Kirim Paket dan Tusuk Korban Hingga Tewas

12 November 2022, 16:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memprlihatkan bukti-bukti kasus penusukan yang menewaskan seorang mahasiswa Unpad di Gading Tutuka 2 Soreang /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/

DESKJABAR – Update terkini, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiwa Unpad di rumah orangtuanya.

Penangkapan pelaku terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah seorang mahasiswa Unpad bernama Athariq Corrida (23) di rumahnya di Komplek Perumahan Gading Tutuka 2 Soreang.

Saat ditangkap, pelaku mengakui pembunuhan dilakukan dengan cara berpura-pura mengirim paket ke rumah korban sebelum korban ditusuk dengan sebuah pisau yang telah disiapkan.

Baca Juga: UPDATE Penyebab Kematian Keluarga Kalideres: Hasil Olah TKP Tidak Ditemukan Ada Beras dan Sisa Makanan Lain

Mengutip dari Antara, Kapolre Bandung, Kombes Pol Kuswoyo Wibowo mengemukakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk pembunuh seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kuswoyo memapatkan, penusukan terjadi di rumah korban pada Jumat 11 November 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku yang berinisial FA (24) yang juga teman dari korban, berhasil dibekuk di rumah orang tuanya pada Sabtu 12 November 2022 pukul 13.18 WIB.

Kuswoyo menambahkan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati kepada korban yang mengancam akan menyebarkan kekurangan ddirinya di media sosial.

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Kursoyo memaparkan kronologi peristiwa penusukan yang dilakukan FA kepada Athariq Corrida.

Baca Juga: BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

Kasus penusukan berawal saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, kemudian mendatangai rumah korban di Gading Tutuka 2.

Pelaku berpura-pura mengirimkan paket dan masuk ke rumah korban, sehingga pelaku leluasa bisa masuk ke rumah korban.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban.

Warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka.

Baca Juga: Jelang KTT G20, Menko Luhut Resmikan PLTS Terapung Milik PLN di Nusa Dua Bali

Kuswoyo mengemukakan, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan bekal informs yang diperoleh dari para saksi, sehingga kemudian pada Sabtu pukul 11.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancan dijerat  Pasal 340 atau 338 atau atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler