Pengganti Walikota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf Terjawab Sudah, Ini Surat Resmi Mendagri ke Gubernur

10 November 2022, 10:34 WIB
Cheka Virgowansyah (kanan) dikabarkan ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Tasikmalaya oleh Kemendagri.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa/

DESKJABAR- Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf habis masa jabatannya pada Senin 14 November 2022.

Lalu siapa pengganti Muhammad Yusuf yang tiga hari lagi habis masa jabatannya sebagai Walikota Tasikmalaya?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa penjabat Walikota Tasikmalaya sebagai mana yang diusulkan DPRD Kota Tasikmalaya ada tiga nama termasuk nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmlaaya Ivan Dicksan.

Baca Juga: Resep sambal bawang spesial anti gagal, rasanya gurih, enak, cocok untuk teman makan nasi putih dan ikan asin

Nama lain yang telah diajukan untuk menjadi penjabat Walikota Tasikmalaya adalah Dedi Taufik, jabatan sekarang Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, dan Iip Hidajat, jabatan sekarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Tiga nama tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memilih satu dari tiga nama tersebut.

Ridwan Kamil menyebutkan Provinsi Jawa Barat hanya mengusulkan tiga nama sesuai dengan usulan dewan tersebut untuk dipilih oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun pada kenyataaanya yang menjadi penjabat Walikota Tasikmalaya tersebut dikabarkan tidak dari tiga nama pejabat yang diajukan tersebut, Kemendagri malah memilih orang lain diluar dari tiga nama itu.

Baca Juga: Preman Bayaran Baru Bang Edi di Preman Pensiun 7 Lawan Trio MCU, Ternyata Pernah Dibantai Kang Darman

Hal tersebut sesuai dengan surat resmi dari Kemendagri dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Surat bernomor 100.2.1.3./8057/Otda ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat.

surat resmi Mendagri untuk penjabat Walikota Tasikmalaya

Surat bersifat segera itu menyampaikan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretaris Ditjen, Drs. Maddaremmeng M.Si.

Baca Juga: Resep sambal korek simpel anti gagal rasa seuhah, cocok disantap dengan nasi putih dan ayam goreng bikin nagih

Surat itu menyebutkan secara gamblang bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3-6113 tahun 2022 tertanggal 7 November 2022.

Dalam surat tersebut dengan jelas menyebutkan tentang pengangkatan Penjabat Walikota Tasikmalaya provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut disebutkan dengan segera agar Gubernur Jawa Barat melaksanakan pelantikan terhadap Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME sebagai Penjabat Walikota Tasikmalaya.

Baca Juga: Preman Bayaran Baru Bang Edi di Preman Pensiun 7 Lawan Trio MCU, Ternyata Pernah Dibantai Kang Darman

Dalam surat tersebut resmi dicap dan ditandatangi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Berdasarkan salinan putusan Menteri Dalam Negeri memutuskan mengangkan Dr Cheka Virgowansyah, S.STP, ME yang menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada DIrektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementeria Dalam negeri sebagai Penjabat Walikota Tasikmalaya.***

Editor: Samuel Lantu

Tags

Terkini

Terpopuler