SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan Ini, Sabtu 5 November 2022, Besok Tak Beroperasi

5 November 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Pada akhir pekan ini, Sabtu, 5 November 2022, Anda masih berkesempatan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Cukup dengan mengunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.  

Pada hari Sabtu ini, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, sesuai Jadwal dan Lokasi yang dibagikan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Baca Juga: Resep Sambal Matah yang Mudah, Bikin Bareng Keluarga, Cita Rasa Pedas dan Asam Bikin Lidah Menari-nari Bahagia

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung pada akhir pekan ini, yaitu Sabtu 5 November 2022, dan Minggu 6 November 2022.

Sabtu, 5 November 2022

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung

- BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.

Minggu, 6 November 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Pastikan Anda datang ke lokasi tersebut Sabtu hari ini lantaran besok hari libur dan layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Jika tidak sempat ke lokasi tadi, Anda dapat pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C sudah bisa pula dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Resep Sambal Ijo Padang, Sederhana Tapi Nikmat, Pedasnya Pas, Auto Nambah Nasi Bikin Gagal Diet

Persyaratan 

Simak pula 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2 November 2022; Ada yang Kembali Tapi Bukan Mantan: Torn Angel Gloo Wall dan Infernal Draco

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler