Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Tiba Tiba Surati KAJATI JABAR, Ada Apa? Ini Alasan Utamanya

17 Oktober 2022, 16:03 WIB
Penasehat hukum Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadir Jabar, Rizky Rizgantara memberi keterangan kepada wartawan usai memasukan surat untuk Kajati Jabar /deskjabar

DESKJABAR- Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana ternyata sudah kembali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar ke Kadin Jabar periode tahun 2020.

Tatan sendiri kini menjalani hukuman karena vonis kasus yang sama yakni kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar ke Kadin Jabar periode tahun 2019.

Karena itulah, Tatan Pria Sudjana melalui kuasa hukumnya Rizky Rizgantara menyurati langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana untuk meminta perohonan perlindungan hukum.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo, Begini Informasi dari BMKG

Surat tersebut dikirimkan Rizky Rizgantara pada Senin 17 Oktober 2022 siang yang diterima oleh bagian pelayanan pengadian di Gedung Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung.

Usai mengirimkan surat untuk perlindungan hukum atas kliennya Tatan Pria Sudjana, Rizky Rizgantara menyatakan bahwa ada rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya, yang terus menerus dijadikan tersangka padahal dalam kasus yang sama.

"Sebelumnya ditetapkan tersangka dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan bantuan dari provinsi dana hibah kepada Kadin Jabar," ujar Rizky.

"Dan hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui eksaminasi atau gelar perkara khusus kepada bapak kajati Jabar," tambahnya.

Hal yang menjadi alasan Rizky melayangkan surat tersebut yakni ada tiga hal yang substansial, menurut Rizky bahwa ada tiga hal.

Pertama Tatan ditetapkan menjadi tersangka kembali tanpa melalui hasil audit baik audit investigatif maupun audit penghitungan kerugian negara.

"Karena hal tersebut kami nilai wajib ada terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang disangkakan kepada klien kami," ujar Rizky.

Kemudian yang kedua penegakan dalam penyidikan perkara ini tidak berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan karena mengingat pada periode hibah 2019 itupun telah dilakukan penyidikan penuntutan sampai putusan pengadilan terkait dana hibah itu.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Malang yang Hits, Cocok untuk Healing dan Murah Meriah, Ada Sensasi Alam Seperti di Ubud Bali

"Kenapa kami nilai tidak berdasar asas peradilan cepat biaya ringan karena di KUHAP diatur terkait penggabungan perkara kemudian ada terkait dengan pasal perbuatan pasal berlanjut," ungkapnya.

"Kalau senyatanya penyidik pada Kejari Bandung kemudian penuntut umumnya menemukan adanya tindak pidana daripada penerimaan hibah maupun 2019 dan 2020 idealnya menurut kami dilakukan penggabungan perkara untuk diuji di pengadilan sehingga bersesuaian dengan asas peradilan cepat, biaya ringan," katanya.

Ditambahkan Rizky, dalam perkaran ini juga dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka karena idealnya tidak hanya penerima hibah yang kemudian dilakukan penyidikan secara khusus jadi tersangka dan dihadapkan kepersidangan.

"Karena selaku pemberi hibah dalam hal ini Dinas Industri dan Perdagangan Jabar pun dibekali dan diamanatkan NPHD dan peraturan gubernur tentang adanya monitoring, evaluasi, terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut, kenapa mereka tidak jadi tersangka? ujar Rizky.

"Dan yang kami temukan dalam berkas perkara ini tidak dilakukan sehingga ada potensi menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewenangannya sesuai undang undang," katanya.

Hal ini yang kemudian yang idealnya harus didalami oleh penyidik namun demikian pada hari ini pokok permohonan kami meminta kepada Kajati untuk dilakukan eksaminasi khusus berdasarkan peraturan Jaksa Agung untuk kemudian dinilai dikaji dan dievaluasi dengan harapan dilakukan gelar perkara khusus oleh Kejati Jabar terhadap penyidikan yang saat ini menetapkan Tatan yang akhirnya bisa diselelsaikan oleh justice collaburator (JC).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Denmark Open 2022, Mulai Besok, Tayang di iNews TV Kapan? Ini Wakil Indonesia dan Lawannya

"Karena ini banyak diterapkan karena klien kami jajaran kepengurusan khususnya tim realisasi anggaran Kadin Jabar kalau ditemukan setelah dilakukan audit profesional independen kebocoran anggaran atau penyalahgunaan siap untuk dikembalikan uang negara itu. Kami juga tidak anti dengan proses penegakan hukum tapi ingin proses penegakan hukum ini dengan adil berdasarkan aturan hukum yang telah ada," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler