Satpol PP Enggan Bongkar Reklame Ilegal di Cileunyi Wetan, Dibekingi APH ? Warga Geram, Ancam Bongkar Paksa

22 September 2022, 20:15 WIB
Reklame yang beridiri di pinggir jalan Bandung - Garut yang berada di Cileunyi Wetan akan dibongkar paksa /deskjabar

DESKJABAR- Warga masyarakat RT 05 RW 04 Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung kembali menyuarakan untuk segera membongkar reklame yang berdiri di pinggir Jalan Bandung-Garut km 19.

Bahkan kini tidak hanya warga setempat, opsi pembongkaran reklame ilegal juga didukung oleh Forum Peduli Reklame Kabupaten Bandung.

Melalui Ketuanya Agus Satria menyebutkan Satpol PP Kab Bandung harus tegas merobohkan reklame tidak berijin meskipun di back up oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Buka Suara Soal Gugatan Cerai ke Suaminya Dedi Mulyadi, Begini Katanya

Baca Juga: Wanita Bajak Angkot Jurusan Tanjungsari Sumedang, 2 Bersimbah Darah 1 Luka Ringan

Reklame tersebut tidak kunjung dibongkar meski sudah diprotes warga karena diduga aparat Satpol PP ketakutan karena reklame tersebut berdiri meski tidak ada izin karena dibekingi oknum APH Kabupaten Bandung.

Sehingga Satpol PP pun belum bisa bertindak tegas meski sudah mengetahuinya bahwa reklame tersebut tidak berizin alias ilegal.

Namun menurut Agus, seharusnya Satpol PP selaku penegak perda harusnya bisa menegakan aturan sesuai tugasnya jangan kalah sama oknum meski sebagai APH.

Kalau memang oknum tersebut salah, seharusnya disikat saja tanpa padang bulu karena lambat laun akan terbongkar karena memang menyalahi aturan.

"Kalau memang melanggar bongkar saja, meski di backup oleh aparat, jangan takut karena ini menyangkut estetika dan sumber Pendapatan Daerah jika perlu laporkan ke atasannya," ujar Agus kepada wartawan Kamis 22 September 2022.

Selanjutnya menurut Agus, jika dalam waktu dekat pihak Pemda tidak melakukan pembongkaran maka kami sepakat ormas dan LSM yang didukung oleh warga akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Warga sendiri sebenarnya sudah melaporkan mengenai adanya reklame tidak berizin tersebut kepada Satpol PP beberapa waktu lalu hanya saja belum juga dilakukan pembongkaran.

Baca Juga: Adam Levine, Vokalis Maroon 5 yang Dikabarkan Selingkuh, Inilah Profil Summer Stroh Terduga Selingkuhannya

Baca Juga: Ucap Mahfud Perilaku Polisi yang Perlu Diubah: Sombong, Tamak, Hedon: Ini Doa Agar Terhindar dari Dosa Sombong

Reklame itu berdiri diatas gorong gorong berukuran 6 meter x 12 meter
Robby Somantri sebagai ketua Manggala Garuda Putih Kabupaten Bandung menyampaikan, sangat disayangkan aspirasi masyarakat Cileunyi tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bandung.

Kalau sikap pemerintah seperti ini akan menjadi preseden buruk buat pemerintahan kota bandung, kalau kita perhatikan masyarakat sudah benar melakukan penolakan reklame tersebut, disaat pihak pengusaha melakukan sosialisasi kepada warga, warga setempat menolak adanya pembangunan namun pengusaha memaksakan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler