Reklame di Jalan Buahbatu dan Riau Kota Bandung Diduga Melanggar Perwal dan Perda?

- 2 Februari 2021, 18:48 WIB
Sebuah mobil melintas di Jalan Buah Batu Kota Bandung yang diatasna ada reklame yang diduga melanggar
Sebuah mobil melintas di Jalan Buah Batu Kota Bandung yang diatasna ada reklame yang diduga melanggar /yedi supriadi


DESKJABAR- reklame di dua jalan di Kota Bandung, yakni jalan Riau dan Buah Batu Bandung diduga melanggar peraturan walikota (perwal) dan peraturan daerah (Perda). Hal tersebut terjadi karena diduga telah melebihi kuota dari perda dan perwal tersebut.

Penggiat reklame Safari Zaelani, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan diduga melanggar perwal dan perda soal reklame di Kota Bandung.

"Contoh misalnya, yang di jalan Riau itu kan ada kuotanya satu, untuk pengusaha reklame dari luar kota Bandung, kenapa berdiri lagi, ini jelas melanggar Perwal dan perda," ujarnya, Selasa 2 Februari 2021.

Zaelani melihat, pengusaha ini diduga berani melanggar Perda dan Perwal soal reklame.

Baca Juga: Anggaran Rp4 Miliar untuk Pemikul Jenazah Diprotes Dewan : 'Ini Sangat Membebani APBD Kota Bandung'

"Kenapa mereka pengusaha itu berani melanggar. Kami saja yang di Bandung mematuhi peraturan, Perwal perda yang sudah dibuat, kenapa pengusaha non Bandung berani," paparnya.

Zaleani menjelaskan, jika sesuai kuota itu seperti djalan buah batu itu empat untuk pengusaha luar kota Bandung.

"Yang di jalan riau satu, tapi ada lagi yang lain," jelasnya.

Diakui Zaelani, hal ini merugikan kami sebagai pengusaha dari Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x