Sidang 1 Ton Sabu di PN Bandung Kembali Digelar, Terungkap Saksi Diajak Kemping dan Telah Berpacaran

13 September 2022, 15:35 WIB
Ke-4 terdakwa dihadirkan secara virtual dalam sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di Pengadilan Negeri Bandung. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 13 September 2022.

Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton diketuai hakim Syarip. SH. MH dengan agenda pemeriksaan para saksi. Saksi yang dihadirkan berbeda dari sebelumnya.

Jika sebelumnya saksi yang dihadirkan pada sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih adalah para penjaga di pos 1, pos 2 dan pos 3.

Baca Juga: 20 Kode Redeem FF 13 September 2022; Dapatkan Mask Funky Knight, Fatal Rider dan Grim Rider Bundle, Dll

Namun pada sidang Selasa 13 September 2022 di PN Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, saksi yang dihadirkan 8 orang, dan salah satu diantaranya keponakan juga pacar terdakwa. Saksi tersebut adalah Niki Sansan.

Niki Sansan adalah keponakan Hendara (terdakwa) dan pacar Baharui (terdakwa). Niki Sansan sebelumnya ikut ditangkap pada penangkapan ke-4 terdakwa di Pantai Madasari Pangandaran.

Penangkapan Niki Sansan saat itu berada di lokasi ketika Hendra Mulyana, Mahmud Barahui, Andri Herdiansyah dan Heri Herdiana sedang melakukan kegiatan pemindahan barang berupa karung dari kapal ke mobil.

Baca Juga: Link Live Streaming Viktoria Plzen Vs Inter Milan di Liga Champions, Skriniar Waspadai Serangan Balik Lawan

Dalam sidang itu terungkap, Hendra mengajak Niki untuk melalukan kegiatan kemping di Pantai Madasari meski sebelumnya Niki tak pernah kemping.

"Bagaimana cara terdakwa Hendra mengajak saksi berkemping. Dan apakah tahu ada kegiatan lain. Coba ceritakan menurut saksi yang diketahui," kata hakim ketua, Syarif kepada saksi Niki Sansan.

Berkali-kali hakim ketua mengingatkan saksi (Niki Sansan) untuk memberikan keterangan sejujur jujurnya, karena kalau berbohong memberikan keterangan akan diancam pidana.

Baca Juga: Menikmati Sunrise Di Objek Wisata Gunung Papandayan yang Endol Surendol Takendol-kendol

Hal itu dikatakan hakim ketua karena keterangan saksi(Niki Sansan) sempat berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan tersebut.

Saat ditanya hakim ketua, saksi Niki Sansan mengatakan dirinya tidak mengetahui jika saat itu Hendra bersama rekan rekannya menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih.

Bahkan diakui, dirinya tidak mengetahui karung yang dipindahkan dari perahu ke mobil adalah narkotika jenis sabu, namun ia mengetahui saat diBAP di Polda Jabar.

Dan Niki mengakui melakukan hubungan (pacar) dengan Mahmud Barahui sejak Januari 2022. Bahkan drinya sering diminta Hendra untuk mengantarkan makanan ke kontrakan untuk Barahui.

Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC Vs Borneo FC, Widodo C Putro: Lini Depan Pesut Etam Harus Diwaspadai

Niki pun mengatakan ajakan dari Hendra untuk melakukan kemping di Madasari itupun belum terlaksana, malah dirinya ikut ditangkap bersama ke-4 terdakwa saat melakukan kegiatan pemindahan barang dari kapal ke mobil.

Untuk diketahui kegiatan para terdakwa memindahkan 66 karung dari perahu ke kendaraan 3 unit mobil di pantai Madasari Pangandaran, itu berisi narkotika jenis sabu yang akan didistribusikeun ke seluruh kota di Indonesia.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya perbuatan para terdakwa terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidu.

Subsidiair pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke-4 terdakwa dihadirkan dalam persidangan itu secara virtual.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler