Sidang Dugaan Penggelapan Aset Perusahaan Terdakwa Iwan Santoso Batal, Ada Surat Cinta Buat Hakim

23 Agustus 2022, 19:06 WIB
Sidang dugaan penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung terdakwa Iwan Santoso batal digelar, karena terdakwa sakit. Penundaan sidang ini sudah terjadi 5 kali akibat kondisi kesehetan terdakwa terganggu /instagram @yedi_sup/

DESKJABAR - Sidang dugaan penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung  terdakwa Iwan Santoso digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 23 Agustus 2022.

Sidang dugaan penggelapan aset perusahaan swasta terdakwa Iwan Santoso dipimpin hakim ketua, A. A Gede Susila Putra S.H., M.Hum ditunda minggu depan dengan alasan terdakwa tidak bisa hadir.

"Sidang terdakwa Iwan Santoso ditunda minggu depan alasan sakit," kata A . A Gede Susila Putra.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, Jaksa KPK Ditegur Hakim, Ada Apa?

Sebelum mengetuk palu sidang hakim ketua A.A Gede Susila Putra S.H., M.Hum mengatakan dirinya menerima surat cinta dari saudara Andi Cahyawijaya dan Myrna Wulandari.

"Saya menerima surat cinta dari Andi Cahyawijaya, coba yang mana, dan Myrna Wulandari, " tutur hakim ketua.

Gede Susila Putra mengatakan semoga sura cinta yang diterimanya  menjadi penghapus dosa dosa dirinya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Andi Cahyawijaya mengatakan, pada dasarnya orang yang sakit itu dilarang ke persidangan harus sehat jasmani dan rohani.

Penyakitnya ini bukan tiba tiba sakit, tambahnya, ini dari awal saat ditahan di Polwiltabes ada kejadian tiba tiba vertigonya kambuh dan jatuh.

"Waktu itu saya minta tolong periksakan ke rumah sakit karena tensinya tinggi dan setelah diinjeksi baru diketahui dia itu vertigo," kata Andi Cahyawijaya.

Baca Juga: Link Streaming Preman Pensiun, Sinopsis Episode 3 Willy Ajak Tukang Parkir Laporkan Pemukulan Ke Kang Cacep

Di sisi lain kuasa hukum pelapor mengatakan, dari awal pihaknya telah melakukan penawaran damai secara kekeluargaan.

"Tapi ke sininya dia sakit, sudah 5 kali dia disidang dan ditunda. Kami tidak salah karena sejak awal telah memberikan keleluasaan secara damai," kata Jimy Hutagalung.

Disebutkan, kendati terdakwa sakit, tambahnya, pihaknya mempersilahkan tim medis yang sudah sesuai dengan prosedur," tambahnya.

Disebutkan terdawak Iwan Santoso dirujuknke rumah sakit selama seminggu akan tetapi dalam waktu 3 hari sudah pulang.

Sebelum sidang hari ini digelar (Selasa 23 Agustus 2022), tambahnya, membawa alat alat medis dari PMI.

"Sebenarnya diperiksa itu sama tim medis yang benar benar mengetahui kondisi kesehatan terdakwa," tuturnya.

Padahal, tambahnya lahi, terdakwa tidak ada riwayat sakit vertigo. Dalam surat cinta yang diberikan kepada ketua hakim dalam persidangan itu sah sah saja.

Baca Juga: Wisata Kuliner Tasikmalaya, Nikmati Sajian Coffee Minggu Malam Bersama Anak dan Menantu, Keren, Instagramable

"Tapi ini jangan sampai ada kesan direkayasa," ucapnya.

Sebelumnya terungkap terdakwa Iwan Santoso adalah Direktur PT. Mulia Prima Raya bergerak di bidang perdagangan buah buahan.

Iwan Santoso memiliki saham 30 persen di PT. Mulia Prima Raya. Di pertengahan tahun 2021, terjadi perseteruan diantara pemegang saham PT. Mulia Raya Prima.

Karena penerapan sistem kinerja baru di dalam perseroan yang tidak disetujui oleh Iwan Santoso dan menyebabkan Lie Po Fung  tidak lagi menghendaki Iwan Santoso sebagai Direktur.

Sementara Lie Po Fung (Jaya) pemegang saham terbanyak di PT Mulia Prima Raya sebesar 70 persen.

Setelah itu Lie Po Fung menggunakan kewenangannya sebagai Komisaris melakukan pemberhentian sementara terhadap Iwan  Santoso sebagai Direktur Perseroan.

Atas terjadinya sengketa di antara pemegang saham, kemudian Iwan  Santoso dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun pemegang saham dari perseroan.

Menggugat Lie Po Fung  di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor Register Perkara 390/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 05 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE Sementara Kejuaraan Dunia Tokyo 2022 Hari Ini, Jojo Susul Ginting ke Babak 16 Besar

Sebelumnya atas 13 SHM itu masih berada di Bank karena masih melekatnya Hak Tanggungan terhadap seluruh SHM tersebut, yang mana atas Hak Tanggungan itu diberikan untuk Fasilitas Kredit atas nama perseroran.

Kemudian terhadap sebagian SHM yaitu 6 SHM yang memang telah selesai fasilitas kreditnya (telah lunas) diambil oleh Iwan  Santoso menggunakan Surat Kuasa dari Lie Po Fung dan disimpan Iwan Santoso untuk kepentingan perseroan, Gugatan Perkara 390/Pdt.G/2021/PN.Bdg.

Perseteruan itu terus terjadi bahkan hingga di luar Pengadilan sehingga Iwan Santoso dilaporkan Lie  Po Fung kepada pihak kepolisian.

Yaitu ke  Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Dalam laporannya Iwan Santoso diduga telah melakukan penggelapan dalam Jabatan atas pengambilan sertifikat.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler