CEK FAKTA KASUS SUBANG Secercah Harapan, Kondisi di dalam Rumah Berantakan Bak Kapal Pecah

17 Agustus 2022, 19:53 WIB
Kuasa hukum saksi Yosef kasus Subang, Rohman Hidayat membeberkan proses penyerahan kunci rumah dan pembukaan garis police line TKP /DeskJabar/Budi S.Ombik/

DESKJABAR - Pengungkapan kasus Subang setelah 1 tahun berlalu, kini ada secercah kegembiraan.

Kegembiraan yang sempat terpendam selama 1 tahun di kasus Subang, mulai sedikit berpudar dan terbuka.

Pasalnya, TKP kasus Subang yang juga rumah milik Yosef Hidayah suami  dari Tuti Suhartini dan Amel Mistika Ratu, akan segera bisa digunakan Yosef.

Baca Juga: KASUS SUBANG Mengejutkan, Tersangka Makin Bebas, 'Tugas Saya Selesai,' Penangkapan Pria Kembali Dilepas

Sementara Tuti Suhartini dan Amel Mustika Ratu adalah dua korban  rajapati kasus Subang yang terjadi di tanggal 18 Agustus 2021.

Satu tahun kurang satu hari rumah di Ciseuti Jl. Cagak Subang sekaligus dijadikan TKP pembunuhan ibu dan anak itu, dibiarkan terbengkalai karena masih digaris police line.

Sedangkan police line sendiri mengindikasikan lokasi yang dijadikan TKP aksi kejahatan keji masih dalam pengawasan polisi.

Artinya sekalipun pemilik tak bisa masuk tanpa didampingi petugas.

"Hari ini tanggal 17 Agustus 2022 rumah yang dijadikan TKP itu akan kembali diurus oleh pak Yosef," kata Rohman Hidayat kuasa hukum saksi Yosef Hidayah kepada wartawan.

Yosef menjelaskan, pembukaan garis police line yang terpasang di sekitar TKP serta penyerahan kunci rumah akan dikembalikan kepada Yosef sebagai pemiliknya.

Baca Juga: Kemenkumham Memberikan Remisi 168.916 WBP dan 2.725 Narapidana Bebas Merdeka di HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Penandatanganan berita acara dari petugas Polda Jabar di lakukan di Kantor Polsek Jalan Cagak pukul 13.00 WIB.

"Tadi penandatanganan berita acara dan penyerahan dilakukan di Kantor Polsek Kantor Jalan Cagak," kata Rohman Hidayat di TKP Ciseuti Jl. Cagak Subang, 17 Agustus 2022.

Dengan penyerahan kunci rumah dan dibukanya garis police line di TKP, kata Rohman, artinya rumah tersebut sudah bisa ditempati atau diurus oleh Yosef sebagai pemiliknya.

"Kita lihat tadi di dalam rumah berantakan belum lagi di halaman seperti terlihat rumput ilalang tumbuh memenuhi setiap sudut," tuturnya.

Dengan diserahkannya rumah yang dijadikan TKP kepada Yosef, tambahnya, artinya apa yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Presiden, Kapolda dan Komnas HAM, mendapat respon.

Baca Juga: Healing Dulu Kuy di Sumatera Barat! Berikut 4 Tempat Wisata Alam, Instagramable,Mirip Green Canyon Amerika

"Surat terbuka itu langsung direspon dengan dibukanya garis police line dan diserahkannya kunci rumah," tuturnya.

Namun begitu, tambahnya, pengungkapan tersangka, pelaku dan sutradara aksi kejahatan keji itu polisi segera menangkapnya.

"Dengan dibuka dan diserahkannya kunci rumah setidaknya surat terbuka yang dikirim  langsung direspon," cetusnya.

Dan tidak hanya pembukaan serta penyerahan kunci rumah, kata Rohman Hidayat,  akan tetapi polisi segera menetapkan nama tersangka, nama pelaku dan nama sutradara.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler