Yang Mau Menikmati Wisata Garut, Ini Aturan PPKM Level 1 di Garut, Cek Apa Saja Selain Wajib Pakai Masker

9 Agustus 2022, 10:44 WIB
Mereka yang mau menikmati wisata Garut penting diketahui sekarang ini Garut menerapkan PPKM Level 1 terkait pandemi Covid-19, ini aturannya /Instagram / @wisata_garut/

DESKJABAR- Mereka yang mau menikmati wisata Garut atau hanya sekedar berkunjung ke Garut, penting diketahui sekarang ini Garut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 terkait pandemi Covid-19.

Bupati Garut pun sudah menerbitkan Surat Edaran yang berisi ketentuan yang harus ditaati oleh mereka yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Garut di masa PPKM Level 1 tersebut.

Surat Edaran Bupati Garut itu bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.

Selain menekankan kewajiban mengenakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah, SE Bupati Garut terkait PPKM Level 1 ini juga mengatur hal lainnya untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut.

Dinyatakan, penerbitan SE Bupati didasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa hal lainnya.

Berikut ketentuan yang harus diketahui oleh semua pihak yang berada dan masuk wilayah Garut terkait penerapan PPKM Level 1 sesuai SE Bupati Garut tadi.

Baca Juga: Jawa Barat PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkap tentang Pembelajaran, Perkantoran dan Tempat Keramaian

Disebutkan, setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 Kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, wajib melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Pengetatan aktivitas dan edukasi ini meliputi:

- Penggunaan masker di luar rumah

- mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- menerapkan jaga jarak,

- menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

- Membatasi aktivitas di tempat umum.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Masih Ada Perpanjangan? Begini Kondisi Covid-19 Sepekan Terakhir

Pembelajaran di satuan pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan Surat Edaran tersendiri.

Aktivitas perkantoran

- Aktivitas di tempat kerja atau kantor pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

- Setiap lingkungan perkantoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Aturan Halal Bihalal 1443/2022 Atur Jumlah Tamu Sesuai Level PPKM, Bagaimana Level PPKM 27 Daerah di Jabar?

Pusat perbelanjaan

Pusat Perbelanjaan seperti mall, restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya serta kegiatan makan/minum di tempat umum diatur dengan ketentuan:

- warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

- waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.

- maksimal pengunjung makan 100 persen

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Itulah aturan yang termuat dalam SE Bupati Garut bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Keterangan tertulis

Tags

Terkini

Terpopuler