Bahaya, Ikan Red Devil Melimpah di Waduk Cirata, Bahkan Menginvasi Sungai Kecil di Jawa Tengah

3 Agustus 2022, 13:19 WIB
Ikan brutal red devil banyak ditemukan di keramba-keramba ikan pembudidaya di Waduk Cirata, Jawa Barat /Tangkapan layar YouTube AgriStream TV/

DESKJABAR - Bahaya, ikan red devil kini dilaporkan melimpah juga di Waduk Cirata, Jawa Barat.

Melimpahnya keberadaan ikan red devil di perairan Waduk Cirata diungkapkan oleh sebuah hasil penelitian pihak UIN Sunan Gunung Djati tahun 2021 yang diunggah dalam laman digilib.uinsgd.ac.id.

Kesimpulan hasil penelitian tersebut menyatakan, di Waduk Cirata ikan red devil melimpah dengan persebaran yang seragam.

Melimpahnya ikan red devil di Waduk Cirata juga dirilis oleh akun YouTube Zainal Asikin, tayang pada 13 Mei 2020.

Ikan red devil di Waduk Cirata, ungkapnya, masuk begitu saja ke keramba ikan para pembudidaya sehingga kemudian membesar.

"Padahal ikan red devil di Waduk Cirata tidak dibudidayakan," ungkap akun chanel YouTube Zainal Asikin.

Menurut channel itu, tahun 2020, ikan red devil di Waduk Cirata dijual dengan harga Rp1000 per kilogram oleh para pembudidaya ikan keramba.

Baca Juga: RED DEVIL Resahkan Nelayan Danau Toba, Begini Reaksi Kementrian Kelautan dan Perikanan

Belum jelas dari mana asalnya dan bagaimana pengaruh keberadaan red devil terhadap ikan lokal yang dibudayakan di Waduk Cirata.

Hanya saja di Danau Toba, melimpahnya ikan red devil menjadi hama nyata. Keberadaan ikan brutal itu mengakibatkan berkurangnya ikan lokal yang ada di danau tersebut secara siginifikan.

Hal sama terjadi juga di Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Ikan red devil sangat melimpah di waduk ini dan menjadi pemangsa ikan lokal.

Namun yang mengagetkan, salah seorang warga di dekat waduk Sermo, Karsim menuturkan, keberadaan ikan red devil di Waduk Sermo awalnya tertebar bersama benih nila yang berasal dari Waduk Cirata, Jawa Barat, sekitar 2003- 2004. Pernyataan Karsim ini tayang di agrina-online.com, 4 Agustus 2009.

Dalam lima-enam tahun kemudian, ikan yang ketika sudah dewasa kepalanya jenong itu, kemudian memangsa ikan lokal dan nyaris menghabiskan nila di Waduk Sermo.

Baca Juga: Dilarang Ada di Indonesia, Ikan Brutal Red Devil Ternyata Marak Dijual di Lapak Ikan Hias, Berapa Harganya?

Apakah benar ikan red devil di Waduk Sermo Yogyakarta berasal dari Waduk Cirata, Jawa Barat? Belum tentu, harus dilakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikannya.

Lepas dari itu, karakter ikan red devil memang bisa memangsa apa saja, termasuk ikan-ikan lokal yang berada di dekatnya.

Akun YouTube My Mancing Trip pada 31 Januari 2021, juga menayangkan bagaimana ikan red devil telah menginvasi Waduk Wadaslintang, Wonosobo, Jawa Tengah.

Dalam unggahannya, pemilik akun mengatakan, ikan red devil telah menginvasi Waduk Wadaslintang dan mengakibatkan ikan endemik lokal yaitu ikan nila menurun drastis.

"Hal ini yang tidak boleh dibiarkan agar populasi ikan endemik seperti ikan nila dapat dipertahankan untuk kepentingan bersama," tulis akun YouTube My Mancing Trip.

Baca Juga: Gempar di Kuningan, Puluhan Ton Ikan di Waduk Darma Mati Mendadak, Dipastikan karena Racun!

Memang, banyak waduk dan sungai di Jawa yang terindikasi sudah dimasuki ikan brutal red devil.

Akun YouTube Mancing Yuh pada 5 November 2021 menunjukkan, selokan kecil di Desa Purwosari, Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah, juga telah diinvasi ikan ini.

Menurut akun YouTube tersebut, ikan red devil banyak sekali terdapat di sungai kecil itu. Karena keberadaan ikan red devil, ikan lokal yang dulu banyak dan mudah ditangkap, sekarang sulit sekali ditemui.

Dilarang

Menurut pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan red devil berasal dari Amerika Tengah.

Karena bisa memakan apa pun, ikan ini adaptif sehingga mudah hidup di perairan tawar mana pun.

Karena membahayakan keberlangsungan ikan lokal yang ada di Indonesia, red devil menjadi salah satu dari 76 jenis ikan yang keberadaannya dilarang di Indonesia.

Larangan akan keberadaan ikan red devil bersama 76 jenis ikan yang membahayakan tersebut, termuat dalam Peraturan Menteri KKP No 19 tahun 2020.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler