Dilarang Ada di Indonesia, Ikan Brutal Red Devil Ternyata Marak Dijual di Lapak Ikan Hias, Berapa Harganya?

- 3 Agustus 2022, 10:18 WIB
Meski dilarang keberadaannya di Indonesia, ikan brutal red devil ternyata marak diperjualbelikan di lapak ikan hias
Meski dilarang keberadaannya di Indonesia, ikan brutal red devil ternyata marak diperjualbelikan di lapak ikan hias /Kolase dari Tokopedia/

DESKJABAR - Ikan brutal red devil yang bernama ilmiah atau latin Amphilopus Labiatus, adalah salah satu dari 76 ikan yang dilarang keberadaannya di Indonesia.

Pelarangan kebaradaan ikan red devil di Indonesia termuat antara lain dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 19/2020 yang diundangkan pada 24 Juli 2020.

Dalam lampiran Permen KKP tersebut, ikan red devil jelas tercantum di nomor 26 dari 76 jenis ikan yang dilarang keberadaannya di Indonesia tersebut.

Dikutip dari kkp.go.id, ikan red devil dilarang karena merupakan ikan brutal. Ia memangsa semua jenis ikan lain sehingga mengancam penurunan populasi ikan yang ada di Indonesia.

Permen KKP No No 19/2020 tersebut adalah tentang Larangan Pemasukan Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang membahayakan dan atau Merugikan ke dalam atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Namun meskipun payung hukum pelarangannya sudah ada, ternyata ikan red devil masih marak dijual di tengah masyarakat, terutama di tengah para penggemar ikan hias.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Ikan Menurut Primbon Jawa, Menjadi Pertanda Baik atau Buruk

Tengok saja lapak ikan hias di sejumlah toko online, ikan red devil ternyata ramai diperjualbelikan.

Di salah satu toko online yang dilihat Deskjabar pada Rabu, 3 Agustus 2022, lapak ikan hias yang menjual ikan red devil ini banyak yang beralamat di Jawa Barat. Di antaranya dari Kota Bandung, Depok, Bekasi, Subang, Karawang dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x