Jawa Barat PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkap tentang Pembelajaran, Perkantoran dan Tempat Keramaian

2 Agustus 2022, 12:30 WIB
Jawa Barat PPKM Level 1, ini aturan lengkap tentang pembelajaan, perkantoran dan tempat keramaian /PMJ News/

DESKJABAR - Seluruh daerah di Jawa Barat berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

PPKM Level 1 yang berlaku di Jawa Barat ini berlaku juga untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

PPKM Level 1 untuk Jawa Barat serta seluruh wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022. Sementara untuk luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Berikut aturan lengkap untuk wilayah Jawa Barat dan wilayah lainnya yang menerapkan PPKM Level 1, dikutip dari laman covid19.go.id:

1.Pembelajaran

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 dilaksanakan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Masih Ada Perpanjangan? Begini Kondisi Covid-19 Sepekan Terakhir

A. Satuan pendidikan yang vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan mencapai minimal 80 persen kemudian capaian vaksinasi dosis 2 masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- setiap hari
- jumlah peserta didik 100 persen
- lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

B. Satuan pendidikan yang vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 50 persen dan paling banyak 80 persen, kemudian capaian vaksinasi dosis 2 masyarakat lanjut usia minimal 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- setiap hari secara bergantian
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Baca Juga: Aturan Halal Bihalal 1443/2022 Atur Jumlah Tamu Sesuai Level PPKM, Bagaimana Level PPKM 27 Daerah di Jabar?

C. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian;
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;
- lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

2. Kegiatan Perkantoran

Kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) dengan catatan para pegawai sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat kerja.

3. Kegiatan Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung bisa 100 persen.

Semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cuma pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk. Jam operasional bisa hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Inilah Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022, Jumlah Tamu Disesuaikan Level PPKM

4. Aturan untuk warung

Warung, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung 100 persen.

Untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.

5. Aturan Bioskop

Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas diperbolehkan 100 persen dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk.

Itulah aturan lengkap penerapan PPKM Level I di suatu wilayah seperti Jawa Barat.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: covid19.go.id Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler