Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor Keluar dari Lapas Sukamiskin

2 Agustus 2022, 10:47 WIB
Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR - Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor keluar dari Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung.

Keluarnya Rachmat Yasin dari Sukamiskin dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar.

Kepada wartawan menyebutkan bahwa Rachmat Yasin keluar dari lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.

Baca Juga: Penampakan Karbala Sekarang, Tempat Husein Cucu Nabi Muhammad SAW Syahid pada 10 Muharram

Sebelumnya mantan Bupati Bogor tersebut menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dalam ksus gratifikasi.

Dalam kasus tersebut divonis dua tahun dan 8 bulan penjara.

"Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Elly, Rachmat Yasin sudah bebas Selasa hari ini. Dia sendiri menjalani bebas bersyarat karena sudah menjalani hukuman sejak tahun 2021 silam. Dia juga diketahui beberapa kali mendapatkan remisi.

Meski sudah bebas bersyarat, Elly menuturkan Rachmat Yasin wajib melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," kata Elly.

Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode.

Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah.

Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Pengabdi Setan 2 Communion, Film Horor Paling Mamprang Bulan Ini, Tayang Mulai 4 Agustus 2022

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler