Doni Muhamad Taufik (Doni Salmanan) Digiring ke Kantor Kejati Jabar, Lalu Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru

5 Juli 2022, 10:32 WIB
Doni Salmanan dengan nama asli Doni Muhammad Taufik memakai kemeja digiring memasuki gedung Kejati Jabar pada Selasa 5 Juli 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Doni Salmanan usia 23 tahun dengan nama asli Doni Muhamad Taufik tersangka kasus Quotex dijebloskan ke penjara Rutan Kebon Waru Kelas 1 A Bandung.

"Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik dilakukan penahanan sesuai kewenanangan Jaksa Penuntut Umum ditahan di Rutan Kebon Waru," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Didi Suhardi saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar Jln. LL RE Martadinata Selasa 5 Juli 2022.

Doni Salmanan memakai kemeja datang dikawal Ketat oleh penyidik Mabes Polri datang ke Kantor Kejati Jabar pada pukul 09.04 WIB.

Baca Juga: Kasus DONI SALMANAN Selasa Hari Ini Dilimpahkan, Disidangkan di Bandung Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa

Menurut Didi, tersangka Doni Salmanan dilakukan penahaan sambil menunggu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Jaksa, sesuai kewenangannya memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Mengenai barang bukti juga dibahas oleh Didi Suhardi. DIjelaskan barang bukti ada sebanyak 100 item.

Diberitakan sebelumnya Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Segera Disidangkan di Bandung, Ini Kata Kasipenkum Kejati Jabar

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler