KASUS SUBANG, dr Hastry: Rambut Tercecer Jenazah Saya Ambil, Bukti Ini Tidak Butuh Pengakuan

24 Juni 2022, 15:42 WIB
dr Hastry, bukti ini tidak butuh pengakuan, rambut tercecer jenazah korban saya ambil. /PRMN/Sri Yatni/

 

 

DESKJABAR - Kasus Subang mengejutkan dengan keterangan dari ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol dr Hastry tentang rambut korban yang tercecer di TKP dan dengan bukti ini tidak membutuhkan keterangan dari pelaku kasus Subang.

Kombes Pol dr Hastry merupakan ahli Forensik Mabes Polri yang didatangkan Polda Jabar untuk membantu otopsi jenazah korban kasus Subang ini.

"Dalam menangani kasus Subang merupakan kasus yang mengesankan baginya", kata dr Hastry.

Baca Juga: 3 Cara Mengurangi Bau Aroma Domba atau Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2022, Cukup Mudah dan Murah

"Kasus Subang belum selesai, tugas saya sudah selesai, tinggal penyidik Polda Jabar bekerja lebih keras, dan saya yakin mereka bekerja keras agar kasus ini terungkap. Memang butuh waktu untuk terungkap secara pasti secara ilmiah dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Kombes Pol dr Hastry.

Dikutip DeskJabar.com dari akun resmi Pusat Forensik Terintegrasi UI, @pusatforensikui, beberapa waktu yang lalu.

Ahli Forensik Mabes Polri dr Hastry dalam kasus Subang ini melakukan otopsi kedua jenazah Tuti Suhartini dan Amalia pada 2 Oktober 2021, berjarak 1 bulan 15 hari sejak kasus Subang terjadi.

Dokter Hastry juga pergi ke TKP untuk melengkapi data yang dirasa kurang.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem FF 24 Juni 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu Dapatkan M1887 Hand of Hope

Meskipun demikian, dr Hastry menilai kedokteran forensik yang awal belum menyeluruh.

Sedangkan otopsi kedua yang ia lakukan hanya untuk melengkapi data dari TKP.

"Seharusnya memang tidak ada otopsi kedua di kedokteran forensik. Tapi kalau memang dianggap perlu ya kita periksa lagi," jelasnya

"Khusus rambut tercecer korban, juga sudah diambil juga semuanya", tegas dr Hastry

Menurutnya, lamanya penetapan tersangka kasus Subang akibat kehati hatian pihak kepolisian dalam menyebut nama tersangka.

"Hal lain adanya keterbatasan kemampuan forensik yang tidak sinkron dengan hasil puslabfor," kata dr Hastry.

Baca Juga: Monster Badminton India Comeback! Ganda Putra Malaysia Open 2022 Siap Beri Kejutan Tidak Terduga

Hingga akhirnya, tambahnya, harus dilakukan otopsi kedua untuk menyamakan hasil.

"Yang perlu dituntaskan di sini adalah tidak diperlukan adanya pengakuan dari tersangka, karena sudah cukup bukti dari tes DNA," tegas dr Hastry

Tes DNA itu, tambahnya, mulai dari sidik jari, jejak digital hingga barang bukti yang ditemukan di TKP.

Hastry memastikan, bahwa dalam kasus dengan bukti ini polisi sudah tidak membutuhkan pengakuan pelaku.

Baca Juga: Liburan Sekolah Telah Tiba, 7 Tempat Wisata Bandung Terbaru, Hits dan Wisata Malam Eksotis, Super Autentik

Menurut dr Hastry yang pernah melakukan autopsi kedua pada jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang beberapa waktu lalu, beberapa bukti ilmiah seperti DNA, tes kebohongan dan tulisan sudah bisa menjerat pelaku kasus Subang jadi tidak butuh pengakuan.

Contoh bukti ilmiah dengan profil kebiasaan pelaku. "Ada orang merokok berbeda-beda. Dari mereknya, cara pegangnya dan dari sisa rokoknya. Kita lihat dan kita profil semua. Kita amati waktu dia ditanya-tanya, dikasih rokok," ungkap dr Hastry

Menurut Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dr Hastry, meski pelaku berusaha menghilangkan profilnya, hal itu akan susah sekali karena sudah menjadi kebiasaan.

Menurutnya, dengan mengetahui kebiasaannya maka akan langsung mengerucut.

Ada bukti, ada rekamannya, dibandingkan nanti. Dia tidak bisa mengelak lagi. Pasti dimasukkan di BAP," ujarnya.

"DNA dan luka pada tubuh tidak akan berbohong. "Tidak ada kejahatan yang sempurna," tegas dr Hastry.***

 

Sumber berita : @pusatforensikui

 

 

 

 

 

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler