Kasus Subang Sungguh Luar Biasa, Sulitnya Polisi Mengungkap Kasus Ini, Pasal Pembunuhan Berencana Menanti

24 Juni 2022, 11:08 WIB
Polisi tetap Pada professionalisme sebagai aparat Hukum, hati hati Dan tidak mau gegabah Dalam kasus ini/Deskjabar/ Yedi Supriyadi /

DESKJABAR - Sudah 10 bulan kasus Subang ini berjalan, namun sampai detik ini pihak kepolisian belum mengungkapkan atau mengajukan tersangka.

Pihak kepolisian sepertinya sangat berhati- hati dalam kasus subang Ini. Polisi tidak mau ceroboh Dalam kasus yang menewaskan Tuti dan Amel.

Pemeriksaan saksi mencapai 121 orang dan lebih Dari 216 barang bukti yang ditemukan Di TKP sudah dii periksa Polisi.

Sketsa wajah sudah dibuat, hanya memang sketsa wajah terlihat tampak samping. Ahli forensik sudah memeriksa kasus pembunuhan subang Ini.

Baca Juga: Kepolisian Ungkap Kecurangan SPBU, Modus Pengaturan Dispenser Pakai Remote Control

Namun dari sekian banyak barang bukti dan saksi dan hasil olah TKP belum sanggup untuk menunjuk siapa tersangka dan apa motivasinya.

Namun demikian, Polda Jabar telah membuktikan bahwa tim penyidik Polda Jabar tidak berhenti alias terus mengusut kasus Subang ini sampai terungkap.

"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, beberpa waktu yang lalu.

Imbas dari lamanya kasus subang Ini para saksi saling Menyerang satu sama lain dengan pernyataan yang saling menyudutkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Jalan Tol ke Tasikmalaya - Cilacap (Getaci) Mulai Dibangun 2023

Tercatat saksi Yosef, Yoris dan Danu yang seolah olah punya kubu masing masing, saling melempar opini yang bisa merugikan saksi lain.

Bahkan netizen yang mengikuti perkembangan kasus subang Ini mulai berpihak . Kondisi ini sangatlah tidak baik.

Namun, terlepas dari pertikaian antara keduanya, ada keterangan menarik yang disampaikan oleh pengacara Danu yaitu Achmad Taufan, soal saksi.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Anjas di Thailand yang diunggah dengan judul "AKHIR PENYELESAIAN KASUS JALAN CAGAK, SUBANG" 6 Mei 2022, Anjas memaparkan terkait pernyataan Taufan tersebut.

Baca Juga: Nomor Punggung Trio Timnas di Persib Bandung, Nasib DAISUKE SATO di Persib, Perempat Final Piala Presiden 2022

"Menurut kami ada satu saksi yang benar-benar mengetahui kejadian dari jam 12 malam itu sampai jam 7 atau setengah 8 pagi," ucap Achmad Taufan dalam rekaman yang diputar Anjas.

"Pak Taufan mengklaim ada satu saksi yang mengetahui dari jam 12 malam sampai jam 7 atau setengah 8 pagi. Artinya kan ini berhubungan dengan waktu kematian," jelas Anjas.

"Dari hasil autopsi kematian ibu Tuti dan Amel, itu kan diketahui jarak mereka meninggalnya antara 4-5 jam, dan kematiannya kurang lebih jam setengah dua belas malam di tanggal 17 Agustus 2021," tutur Anjas

Menurut Anjas, jika yang diklaim oleh Achmad Taufan ini memang benar bahwa ada saksi yang mengetahui kejadian kasus Subang dari jam 12 malam hingga jam 7 pagi, lalu sebenarnya ada apa dengan Polda Jabar yang sudah mengambil alih kasus ini dari Polres dan Polsek Subang.

Baca Juga: AYO KLAIM M1887 Terrano Burst Blood Red, Kode Redeem FF 24 Juni 2022, Terbaru 1 Menit yang Lalu GRATIS GARENA

Opini Yang berkembang dimasyarakat menjadi bola liar yang semakin tidak jelas arahnya kemana sepertI yang dikatakan Anjas.

Anjas menduga, faktor terbesar yang membuat sulit terungkapnya pelaku kasus Subang ini, karena adanya dugaan keterlibatan orang penting di balik kasus ini, sehingga jika satu terbongkar semua akan terkena

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.

Baca Juga: LEBARAN IDUL ADHA KAPAN? Mengapa Hilal Harus Dirukyat? Tidak Cukupkah dengan Menggunakan Perhitungan Hisab?

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Masyarakat tinggal menunggu pihak kepolisian mampu dan mau mengungkapkan secara tuntas kasus Ini .***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler