DESKJABAR – Sangsi tegas dikeluarkan pihak Pertamina berupa penutupan Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, menyusul terungkapnya praktek kecurangan SPBU oleh kepolisian.
Hasil pengungkapan pihak kepolisian menujukkan bahwa SPBU tersebut melakukan praktek kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser pengisian bahan bakar.
Sangsi tersebut diberikan, karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat remote control.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Jalan Tol ke Tasikmalaya - Cilacap (Getaci) Mulai Dibangun 2023
Penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Dolar dilakukan oleh petugas SPBU diduga melakukan kecurangan dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser dengan menggunakan alat remote control.
Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolelir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti itu.
"Aksi kecurangan dengan mengatur takaran dengan alat modif remote control sangat merugikan masyarakat, oleh karena itu sangsi yang diberikanpun tidak segan-segan, yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," ujar Eko Kristiawan.
Pihaknya sangat mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten, yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, katanya.
"Harapan kami BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," harapnya.