THR 2022 Pegawai Pemkab Garut Cair, Inilah Rincian THR Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD

21 April 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi, THR pegawai Pemkab Garut cair hari ini / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

DESKJABAR - THR (Tunjangan Hari Raya) untuk pegawai di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Garut cair hari ini, bertepatan dengan Hari Kartini 21 April 2022.

THR tak hanya diberikan kepada PNS, ASN, dan pegawai lainnya, tapi juga diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD Garut.

Hal itu tertuang dalam SURAT EDARAN Sekretaris Daerah Pemkab Garut NOMOR : KU.03.07/1805/ BPKAD TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT.

Baca Juga: HOT NEWS, THR Pegawai Pemkab Garut Cair Hari Ini, Gaji ke-13 Cair 4 Juli, Inilah Besarannya

Surat Edaran ditandatangani oleh Sekda Pemkab Garut H. Nurdin Yana tanggal 20 April 2022.

"Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai di lingkungan Pemkab Garut, berpedoman pada Peraturan Bupati Garut Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tutur Sekda Garut Nurdin Yana seperti tertuang dalam surat edaran.

Besaran THR untuk Bupati dan Wakil Bupati:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan.

Baca Juga: Puan Maharani : Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu untuk Lebaran 2022

Besaran THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan
keluarga dan tunjangan jabatan.

Itulah rincian besaran THR untuk Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan dan anggota DPRD Garut.

Berapa gaji pokok bupati dan wakil bupati?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati adalah Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji bupati pada 2021.

Baca Juga: Kapan THR Turun 2022, Ini Rencana Pembagian THR Kota Bandung Menurut Sekda Ema Sumarna

Kemudian bupati dan wakil bupati pun menerima beberapa tunjangan yang diatur Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, bupati akan mendapatkan tunjangan Rp3,78 juta per bulan dan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.

Di luar kedua jabatan ini mendapat tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan setiap bulan. Setiap tahun keduanya juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Surat Edaran Sekda Garut

Tags

Terkini

Terpopuler