Kasus Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

14 Maret 2022, 16:40 WIB
ilustrasi korupsi: kasus korupsi mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Pixabay/Saydung89/


DESKJABAR- Kasus mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 14 Maret 2022.

Pada sidang kali ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rahmat Wardi menyuap Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 1.7 miliar.

Uang suap yang diberikan Wardi kepada Herman Sutrisno itu berkaitan dengan ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Baca Juga: HUTANG RIBA Lunas, Hajat Apapun Terkabul, Ucapkan Dzikir Pendek Ini Setiap Hari, Syekh Ali Jaber Menjelaskan

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin 14 Maret 2022. Rahmat diketahui merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai direktur CV Prima.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1.750.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggars negara yaitu kepada Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar," ucap JPU KPK sebagaimana petikan dakwaan yang diterima usai persidangan.

Pemberian uang tersebut dilakukan selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Selama periode itu, perusahaan Rahmat yaitu CV Prima kerap mendapatkan paket pekerjaan untuk sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

"Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 dengan memberikan yang kepada Herman Sutrisno yang bertentangan dengan kewajibannya selalu penyelenggara negara," tutur dia.

Menurut JPU KPK, Herman Sutrisno juga telah melakukan pelanggaran dalam posisinya sebagai Wali Kota Banjar dengan memerintahkan Kepala Dinas PU Kota Banjar memberikan paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar kepada Terdakwa.

Baca Juga: VIRAL di Twitter dan TikTok, Mobil Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Trowing Dikawal Polisi

"Dengan cara memenangkan perusahaan milik terdakwa dalam proses lelang di Dinas PU Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan tahun 2013," kata dia.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler