TERTUNTUT HUKUMAN MATI Pemerkosa 13 Santriwati Minta Bebas Hukuman Mati, Alibi 'Ngurus dan Besarkan' Anak

4 Februari 2022, 17:58 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR - Predator seks di Bandung, Herry Wirawan yang melakukan tindakan sangat tidak senonoh dengan memperkosa 13 santrinya itu hingga pada hamil, sudah mengikuti sidang dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Kamis, 3 Februari 2022.

Terdakwa Herry menyampaikan sesuatu berupa permohonan kepada Jaksa dan juga kepada majelis hakim. Dalam permohonannya itu, Herry meminta keringanan hukuman agar dirinya terbebas dari vonis mati majelis hakim.

Terdakwa saat itu tampil murung, dia mengakui kesalahannya. Adapun alasan permintaan pembebasan hukuman itu karena dirinya ingin mengurus dan membesarkan anak-anaknya.

Baca Juga: Di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ada Kuburan Pindahan Disangka Keramat untuk Pesugihan di Gunung Sangiang

"(Terdakwa) minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," kata Jaksa Penuntut Umum Rika Fitriani, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin usai persidangan.

Belakangan diketahui, Herry mengurus sebuah yayasan di Bandung. Ia memiliki seorang istri dan mempunyai tiga anak.

Wartawan sempat bertanya kepada Jaksa Rika. Lalu, anak-anaknya yang mana yang dimaksud akan terdakwa urus dan terdakwa besarkan?

Baca Juga: 'KEUKEUH' : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Minta Terbebas Hukuman Mati, Ini Tanggapan Majelis Hakim

Mendengar pertanyaan itu, Jaksa Rika tidak tahu menahu soal itu. Jaksa Rika tidak mengetahui secara pasti. Rika juga kebingungan anak yang mana yang dimaksud terdakwa.

"(Terdakwa) hanya bilang anaknya. Mungkin yang umumlah," ujar menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui, terdakwa mempunyai tiga anak dari satu istri syah. Sementara, terdakwa melakukan tindakan bejad, memperkosa sebanyak 13 santriawatinya. Mereka pada hamil oleh Herry, sang predator seks itu. Kelak mereka, ke-13 santriwati itu akan melahirkan bayi.

Apakah bayi dan anak-anak itupula yang terdakwa maksud? Apakah hanya anak-anak dari istrinya saja. Entahlah... Wartawan belum mendapat keterangan resmi dari Herry, sang predator seks itu.

Baca Juga: Inilah 5 Jalan di Kota Bandung yang Kabarnya Ada Hantu Tanpa Kepala dan Kuntilanak

Murung

Selain itu, Jaksa Rika juga mengungkapkan, untuk saat ini, sikap Herry tidak terlihat seperti biasanya.

Biasanya, terdakwa Herry selalu tampil seperti biasa saat sidang berlangsung, terlihat tenang seperti tanpa berdosa.

Namun kini, Herry terlihat aneh dalam sikapnya, cenderung murung.

Mungkin karena memikirkan hukuman yang akan dia hadapi, sehingga berimplikasi pada aspek psikologis.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Persib Bandung Siap Lawan Bhayangkara FC, Apa kabar Pemain yang Covid-19?

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar Rika usai menghadiri persidangan duplik di PN Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Kondisi Herry

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kuasa hukum Herry, sempat ditanya wartawan mengenai kondisinya terkini.

Ira mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.

"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," kata Ira, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: BMKG, Gempa BANTEN Magnitudo 5,5 Guncang Bayah, Tidak Berpotensi Tsunami

Jaksa Tetap Pada Pendiriannya

Sebelumnya, pada replik tersebut Jaksa tetap pada pendiriannya dengan tidak mengubah isi tuntutan yang telah dibuat.

Selain tuntutan hukuman mati, terdakwa Herry mendapatkan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terdakwa disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler