MENYEDIHKAN : Dituntut Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Begini Kondisinya Terkini

4 Februari 2022, 09:37 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR- Sidang lanjutan dengan agenda duplik sebelum vonis majelis hakim telah dilaksanakan pada Kamis, 3 Februari 2022 kemarin di Pegadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata. Sidang digelar secara virtual.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) karena memperkosa 13 santriwati di yayasannya di Bandung.

Jika tidak ada aral melintang, sidang lanjutan final dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim akan dilanjutkan pada pekan depan.

Baca Juga: VIRAL Ceramah Oki Setiana Dewi, Dianggap Menormalisasi KDRT, Begini Islam Memandang Kekerasan oleh Suami

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kuasa hukum Herry, sempat ditanya wartawan mengenai kondisinya terkini. Ira mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.

"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," kata Ira, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Sementara itu, usai sidang duplik pada Kamis, 3 Februari 2022 di PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani mengungkap kondisi terdakwa Herry Wirawan terkini.

Menurutnya, kondisi Herry kini berbeda tidak seperti biasanya.

Dia terlihat lebih pendiam dan murung. Apakah mungkin kondisi itu karena memikirkan posisi dirinya jelang menghadapi pembacaan putusan oleh majelis hakim nanti?

Ya, mungkin bisa jadi iya. Sebagai manusia, sikap yang ditunjukkan itu wajar jika dihadapkan pada sesuatu yang tidak diinginkan berdampak pada perubahan psikologis, misalnya berubah jadi murung.

Beberapa waktu lalu, jauh-jauh hari sebelumnya mendengar tuntutan vonis mati oleh JPU, Herry tampak terlihat sehat dan santai-santai saja.

Kondisi itu juga sempat disaksikan langsung oleh awak media pada saat diberikan kesempatan melihat kondisi Hery oleh kepala rutan saat itu. Namun, kini berbeda dia lebih menunjukan sikap aneh.

Baca Juga: VIRAL! Ini Profil Oki Setiana Dewi yang Terkesan Memaklumi KDRT, Dapat Tanggapan Ketua Tanfidziyah PBNU

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar Rika usai menghadiri persidangan duplik di PN Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan tersebut kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa lalu.

Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler