Paguyuban Advokat Sunda akan Laporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR RI Terkait Pecat Kejati Gara Gara Bicara Sunda

19 Januari 2022, 19:46 WIB
Ketua Paguyuban Advokat Sunda, Rizky Rizgantara akan melaporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR RI terkait pernyataannya minta pecat Kajati Gara Gara Bicara Bahasa Sunda /yedi supriadi

DESKJABAR- Paguyuban Advokat Sunda (PAS) akan melakukan langkah langkah secara hukum terkait kasus pernyataan kontroversial Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung pecat Kajati yang bicara bahasa Sunda.

Langkah konstitusional bakal ditempuh sejumlah advokat di Jabar menyusul ucapan kontroversi Arteria Dahlan yang dinilai pantas dijatuhi sanksi atas pernyataannya.

"Jadi kami akan menempuh upaya konstitusional dalam hal ini bisa membuat laporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan kode etik atau etik anggota legislator," ucap Koordinator Paguyuban Advokat Sunda (PAS) Rizki Rizgantara saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Tanaman Hanjuang di Kuburan Amel dan Tuti, Memiliki Manfaat, Pembunuhan Jalancagak

Baca Juga: Panglima Santri Jawa Barat Desak Arteria Dahlan Minta Maaf,  Uu Ruzhanul Ulum  Pasukan Santri Bergerak

Rizki menyatakan langkah itu dilakukan lantaran ucapan Arteria memicu ujaran kebencian dan berpotensi mengganggu kondusifitas. Dia menilai, wajar apabila seorang pejabat publik berbicara bahasa Sunda.

Menurut Rizky Rizgantaran, berbahasa daerah itu bukan berarti tidak nasionalis. Tapi itu malah wujud aplikatif daripada menjaga keberagaman dalam bingkai Bhineka tunggal ika.

Menjaga identitas budaya juga kan sebagai warisan budaya bangsa apa salahnya, apalagi yang paling krusial statment dia meminta supaya pejabat tersebut diganti.

"Seolah dengan menggunakan bahasa Sunda dalam kegiatan formal merupakan kesalahan, itu sangat melukai," kata Rizki Rizgantara.

Oleh karena itu, sambung Rizki, upaya konstitusi ditempuh dengan melaporkan ke MKD. Laporan akan dilakukan dalam pekan ini.

Dia menambahkan dari pernyataan yang diucapkan Arteria, sudah sepantasnya anggota DPR RI tersebut dijatuhi sanksi.

"Tentu supaya diproses diperiksa MKD kemudian kami berharap kami nilai sudah sepantasnya dijatuhi sanksi," kata dia.

Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 17 Januari 2022, Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja.

Arteria lantas menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG Rohman Hidayat Minta YOSEF Dan YORIS Bersabar, Ada Apa?

"Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu," katanya.

Arteria pun meminta siapapun untuk menempuh mekanisme MKD.

"Kalau saya salah, kan jelas mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya, silakan saja (laporkan)," kata Arteria kepada wartawan di gedung MPR/DPR.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menyebut hingga kini belum ada laporan masuk atas Arteria Dahlan.

"Sejauh ini belum ada laporan ke MKD," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler