Imbas Pemukulan Driver Ojol di Bogor, Polda Jabar Ambil Tindakan Tegas Kepada Aipda AS

15 Januari 2022, 17:45 WIB
Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo /Rio Kuswandi/DeskJabar

DESKJABAR –  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ibrahim Tompo menegaskan, pihaknya sudah mengambil tindakan kepada anggotanya, oknum polisi Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, berinisial Aipda AS.

Seperti diketahui, Aipda AS berseteru driver ojeg online (ojol) bernama Charly (39), yang kehilangan motor di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Kesaksian Orang Tersesat 2 tahun di Gunung Salak Bogor Nyasar ke Talaga Bodas Garut, Ada Apa di Sana ?

Perseteruan itu diawali dari laporan Charly yang seolah-olah tidak ditanggapi. Singkat cerita, berujung pemukulan oleh oknum polisi tersebut.

"Sudah diambil tindakan kepada aparat yang bertugas saat itu, tindakan yang diambil adalah berupa sangsi kepada aparat yang bersangkutan (Aipda S)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Belum diketahui jelas sangsi apa yang diberikan kepada oknum polisi berinisial Aipda AS tersebut. Namun yang jelas, kata Ibrahim, oknum polisi Polsek Cilengsi itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor.

Baca Juga: Jika ada 6 Tanda Ini, Tubuh Perlu Detox, Begini Saran dari dr Zaidul Akbar

Aipda AS antara lain dikonfrontir atas perbuatan tidak menyenangkan kepada pelapor atas nama Charly. Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, musyawarah pemberian sangsi kepasa Aipda S sudah selesai. Diputuskan, pemberian sangsi kepada Aipda AS adalah berupa dimutasi.

"Hasil putusannya demosi, yang bersangkutan (Aipda AS) dimutasikan," kata  Iman. Belum jelas dimutasikan kemana. Yang jelas, dikeluarkan dari wilayah hukum Polres Bogor.

Ibrahim menjelaskan, kasus ini berawal ketika Charly menjadi korban penipuan  driver ojek online, dengan modus peminjaman sepeda motor, hingga sepeda motornya pun raib dibawa kabur si peminjam. Insiden ini terjadi pada Minggu 9 Januari 2022 di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: UPDATE VIRAL: Video Belatung di Medsos Dipersoalkan, Benarkah ? Simak Penjelasannya

Singkat cerita, Charly, pengemudi ojek online tersebut datang ke Polsek Cilengsi untuk melaporkan kehilangan sepeda motornya. Namun, terjadi kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan.

Karena merasa tidak dilayani dengan baik, Charly protes dan terjadilah adu mulut, hingga terjadilah pemukulan oleh  oknum polisi tersebut.

Charly pulang sambil meringis kesakitan. Karena tidak terima dengan perlakukan Aipda AS, Charly menggembar gemborkan insiden ini ke media sosial dan menjadi viral.

Baca Juga: Vidi Aldiano Resmi Sunting Sheila Dara Aisha, Piala Diserahkan untuk Sheila yang Berhasil Taklukan Vidi

Hingga kemudian, Kapolsek dan Kapolres setempat turun tangan ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada saat ditanya dan diperiksa ternyata memang benar, ada pelayanan yang tidak sesuai dilakukan oleh Aipda AS," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, kini setelah putusan pemberian sangsi, kedua belah pihak antara pengemudi ojol, Charly dengan Aipda S sudah dipertemukan. "Keduanya sudah saling meminta maaf," ucap dia.

Kemudian, lanjut Ibrahim, laporan kehilangan sepeda motornya juga sudah diproses, berikut disingkronkan dengan pihak leasingnya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler