BAGAIMANA CARA MEMBUAT PASPOR di Kantor Imigrasi Bandung? Inilah Langkah dan Syaratnya, Simak Disini

14 Januari 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi paspor. /freepik.com/@macrovector

DESKJABAR- Cara membuat paspor di kantor Imigrasi Bandung kadang menjadi kendala bagi orang yang belum tahu aturan yang baku sekarang ini.

Membuat paspor di kantor Imigrasi Bandung justru diakhir akhir ini menjadi lebih mudah bisa daftar melalui online jadi tidak usah mengantri panjang dan berjam jam.

Inilah kami akan berikan tips bagaimana cara membuat paspor di kantor Imigrasi Bandung agar anda tidak lama dan antri dan bayarnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: BERITA PERSIB TERKINI, Robert Rene Albert Ungkap Penyebab PERSIB BANDUNG KALAH

Dikutip DeskJabar.com dari laman resmi laman resmi Kantor Imigrasi Bandung syarat untuk mengajukan paspor

1. WNI Berdomisili di Indonesia

Untuk menunjukan bahwa ber warga negara Indonesia dengan menunjukan e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan /Disdukcapil yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga.

Lalu akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah, atau surat baptis. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Dibutikan dengan e-KTP orang tua (Ayah dan Ibu) atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga, Akta kelahiran atau surat baptis.

Akta perkawinan atau buku nikah orangtua, Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca Juga: Kode Redeem FF 14 Januari 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Dapatkan AK 47, DJ Alok GRATIS

3. Calon TKI Domisili Indonesia

Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / Disdukcapil yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga.
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

4. WNI Domisili Luar Indonesia

Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor biasa lama.

5. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 14 Januari 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Ada M1887 SG Ungu, M1014 Demolitionis

Setelah persyaratan dipenuhi lalu anda bisa melakukan permohonan cara membuat paspor


Cara Elektronik

Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik.

Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.

Penerbitan Paspor

Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

Pembayaran biaya paspor

Pengambilan foto dan sidik jari

Baca Juga: AKHIRNYA! Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Cek Syarat Dapatkan Vaksin

Wawancara

Verifikasi; dan

Adjudikasi.

Demikian trik bagaimana cara membuat paspor, silahkan bisa dicoba.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler