SAKSI KASUS SUBANG Ramai-ramai Ngaku Pernah Disumpah dengan Al-Qur'an, Heri Gunawan: Tak Bisa Jadi Alat Bukti

14 Januari 2022, 06:58 WIB
Kondisi rumah yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. /YouTube Yahya Mohammed/

DESKJABAR - Sejumlah saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, seperti Yosep, Yoris, dan Danu, mengaku pernah disumpah dengan menggunakan kita suci Al-Qur'an.

Saksi M Ramdanu alias Danu dan Yoris Raja Amanullah pernah disumpah di hadapan kuasa hukumnya yang lama, Achmad Taufan Soedirjo. 

Demikian pula Yosef Hidayah selaku suami korban Tuti Suhartini (55) dan ayah dari Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, pernah disumpah dengan Al-Qur'an oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Baca Juga: MENANTI KASUS SUBANG TERUNGKAP, Sopir Angkot pun Ikut Geram, Dede: Pelakunya Seperti Sering Lihat Mayat

Mereka bersumpah tidak terlibat sama sekali dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Menurut pakar hukum pidana Dr Heri Gunawan, sumpah dengan menggunakan Al-Qur'an oleh sejumlah saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tidak ada kaitannya dengan terlibat atau tidak terlibat dengan kasus pembunuhan.

"Sumpah dengan Al-Qur'an itu adalah urusan mereka dengan Allah. Namun kalau bukti memang mengarah tersangka, mereka tidak bisa berbuat apa-apa meski telah disumpah dengan Al-Qur'an," ujar Heri Gunawan kepada DeskJabar.com, Kamis, 13 Januari 2022.

Dengan kata lain, jika fakta dan bukti autentik menunjukkan saksi patut diduga melakukan tindak kejahatan, meskipun telah disumpah dengan Al-Qur'an, mereka tetap dapat dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Oleh karena itu, Heri Gunawan menegaskan bahwa sumpah dengan Al-Qur'an itu bukan merupakan alat bukti.

"Apakah sumpah itu bisa dijadikan alat bukti? Tidak akan bisa," ucap Heri Gunawan menegaskan.

Baca Juga: KASUS SUBANG MEMANAS, Pengacara Danu Mau Kirim Kronologi ke Presiden, Rochman Hidayat: Korban itu Yosep-Yoris

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.

Sekilas info saat saksi bersumpah

Seperti diberitakan DeskJabar.com, seorang YouTuber yang mengawal kasus Subang, Heri Susanto mengungkapkan bahwa Danu dan Yoris sempat dipaksa bersumpah dengan Al-Qur'an di hadapan Achmad Taufan Soedirdjo di Jakarta.

"Mereka ditanya tentang kebenarannya seperti apa dan bagaimana. Waktu itu Danu dan Yoris mau bersumpah demi agama dan keyakinannya. Mereka dengan tegas mengatakan tak melakukan sesuatu sesuai yang mungkin dicurigai banyak pihak," tutur Heri Susanto.

Video tersebut tayang kanal YouTube Heri Susanto berjudul Danu dan Yoris Pernah Disumpah yang diunggah 16 Desember 2021.

Ternyata Yosef Hidayah juga pernah melakukan hal serupa. Rohman Hidayat memberikan keterangan bahwa kliennya telah disumpah dengan Al-Qur'an pada Agustus 2021.

Bahkan selama bersaksi dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, dan setiap membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yosep juga disumpah dengan Al-Qur'an.

"Media tidak tahu, setiap BAP Pak Yosep disumpah," ucap Rohman Hidayat kepada tim DeskJabar.com, 16 Desember 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Kuasa Hukum Danu Siap Bela Saksi Lain, Achmad Taufan Minta Polisi Jaga Wahyu

Atas dasar itu, kuasa hukum Yosef Subang menegaskan bahwa ia meyakini jika kliennya memang tidak terkait apapun dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Sebagai informasi, pengambilan sumpah dengan menggunakan Al-Qur'an akan dilakukan dalam sidang di pengadilan di hadapan majelis hakim sebelum saksi memberikan keterangan.

Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Artinya, saksi beragama Islam akan diambil sumpahnya sesuai ketentuan dalam Islam, yaitu dengan menggunakan Al-Qur'an.

Sketsa tidak mirip saksi

Sebelumnya, Heri Gunawan pernah melontarkan keyakinannya bahwa sketsa wajah terduga pembunuh yang dirilis penyidik Polda Jabar, tidak mirip sama sekali dengan saksi-saksi seperti Yosep, Yoris, Danu, Arigi, dll.

"Kalau memang tersangkanya mereka, nanaonan (buat apa) bikin sketsa? Kan lucu karena Yoris, Yosep, Danu itu kan saksi yang sering kali diperiksa, berarti jelas orangnya," ujar Heri Gunawan kepada DeskJabar.com, Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Subang Makin Pelik, Sketsa Wajah Jadi Polemik, Perdebatan dan Tebak-tebakan, Heri Gunawan: Nanaonan

Heri Gunawan memastikan bahwa dengan keluarnya sketsa wajah yang disebar penyidik Polda Jabar mengisyaratkan bahwa pelakunya bukan saksi-saksi dan orang terperiksa lainnya.

"Orang-orang dekat dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang selama ini diduga terlibat, ternyata tidak mirip atau jauh dari sketsa terduga pembunuh ibu dan anak di Subang," tuturnya.

Heri Gunawan menilai perilisan sketsa terduga pembunuh menunjukkan bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini masih jauh dari pengungkapan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Dok. DeskJabar.com

Tags

Terkini

Terpopuler