DESKJABAR - Kasus predator seks Herry Wirawan sudah masuk meja persidangan kedelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Meski Istri Herry Wirawan sudah mengaku tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan 12 santri yang dilakukan oleh Herry Wirawan, namun sejumlah pihak masih belum percaya.
Salah satunya, kuasa hukum 12 korban predator seks Herry Wirawan, Yudi Kurnia dalam keterangannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: KASUS PREDATOR SEKS, Herry Wirawan Tidak Hanya Perkosa 12 Santriwati Tapi Juga Lakukan Hal Ini...
"Padahal di pesantren pada saat saya melihat di YouTube keterangan istri pelaku, dia tau pada saat istrinya hamil ada 2 anak-anak yang hamil juga, berarti di sini ada pembiaran," kata Yudi.
"Setelah korban di pesantren, istri pelaku tau anak santri yang hamil. Kenapa tidak melaporkan? Kenapa tidak memberitahukan kepada orang tua. Kalau pun istri pelaku tidak ada curiga sedikit pun pada suaminya," ungkap Yudi.
Yudi menyayangngkan istri Herry Wirawan yang tidak melaporkan bila santri-santrinya ada yang hamil. Yudi juga curiga adanya sindikat atau persengkokolan antara Herry dan istrinya atau oknum lainnya.
"Ini yang luput dari berita acara, seolah-olah pemeriksaan ini sederhana. Yang lain-lainnya tidak bunyi di dalam dakwaannya," ungkap Yudi.
Sementara itu, dikutip DeskJabar dari YouTube Saeful Zaman pada 14 Desember 2021 dengan judul "KESAKSIAN ISTRI HERRY WIRAWAN!! "YANG SAYA SANGKA ANAK SEPUPU, TERNYATA BUKAN?!?" ADA 3 YANG LAHIRAN", Istri Herry Wirawan alias N mengaku resmi menikah sejak 2012.
N juga mengungkapkan bagaimana perubahan biadab HW. Saat pertama kali kepergok mencabuli salah satu santriwati yang tidak lain keponakan N, hingga akhirnya terbongkar tindakan biadab suaminya.
Kejadiannya di tahun 2016, N mengaku memergoki HW sedang mencabuli keponakannya sendiri. Herry Wirawan marah dan menjambak rambut N.
Rambutnya dijambak, telinganya ditarik dan disuruh turun. Lalu kemudian Herry Wirawan akhirnya menangis dan meminta maaf serta mengaku perbuatannya karena khilaf.
"Itu di tahun 2016. Ia menangis dan mengaku salah karena khilaf. Tidak akan mengulangi perbuatannya. Tapi apa yang terjadi kemudian ternyata begitu," tutur N.
"Saya tahunya belakangan. Ternyata bayi yang saya asuh, itu bukan bayi dari keponakan saya. Ternyata itu anak bayi dari santriwati lainnya yang juga korban perkosaan. Bayi dari keponakan saya malah saya tidak tahu yang mana," tutur N.
N memang sempat menaruh curiga. Terutama setelah suaminya HW banyak berubah. Ia mulai jarang menyentuhnya sebagai seorang istri.
Karena tidak tahan, N akhirnya nekat ke sekolah tempat Herry Wirawan mengajar.
Betapa kagetnya N ketika mendapati kondisi para santri ada yang sedang dalam kondisi hamil.
"Saya digiring ke atas. Saya nangis jejeritan (jerint-jerit). Kenapa bisa hamil siapa yang menghamilinya?" tanya N pada saat Herry Wirawan.
Rupanya HW berusaha menenangkan N. HW berpura-pura mengaku akan mencari tahu siapa yang telah menghamili santriwati tersebut.
"Saya nangis karena koq bisa ada santriwati hamil, tapi tidak tahu siapa yang menghamili. Dia (HW) nggak ngaku, saat itu bilang kalau tidak mungkin sama dia. Dia kan guru ngaji. Dia mengaku akan menanyakan ke santriwatinya," tutur N.
Dikutip dari Antara pada 13 Desember lalu, pengakuan N juga telah diungkapkan pada persidangan.
Istri Herry Wirawan mengaku tidak tahu menahu perbuatan bejat yang dilakukan suaminya sejak 2016 itu.
Baca Juga: 30 Ucapan Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Cocok Dibagikan di Instagram dan Facebook
Dia baru mengetahui setelah suaminya ditangkap aparat kepolisian. Hal ini dibenarkan Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono.
"Memang kemarin ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," katanya, Minggu 12 Desember 2021 seperti dikutip dari Antara
Pernyataan Riyono ini senada dengan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Agus Mujoko. Ia menegaskan, istri dari Herry Wirawan tidak terlibat dalam aksi bejat suaminya.
“Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Dan hal ini pun sudah tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, HW beralasan terpaksa melampiaskan nafsu bejatnya kepada para santri lantaran sang istri enggan melayaninya di ranjang.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pengakuan N.***