SOAL PUNTUNG Rokok Danu di TKP Pembunuhan Subang, Ini Pengakuan Kuasa Hukum

4 Desember 2021, 18:46 WIB
Penyidik memeriksa bagasi mobil Toyota Alphard dimana jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel ditemukan pada 18 Agustus 2021 lalu. /PMJNews /Instagram Polres Subang

DESKJABAR – Salah satu barang bukti yang pernah menjadi ramai pembicaraan publik terkait kasus pembunuhan Subang adalah penemuan sejumlah puntung rokok berbagai merk di TKP di rumah almarhum Tuti Suhartini.

Salah satu puntung rokok yang sudah dianalisa oleh tim penyidik Mabes Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Subang, yang ramai dibicarakan netizen soal punting rokok Danu.

Untuk itu, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan memaparkan pengakuan soal puntung rokok tersebut yang ditemukan penyidik saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021.

Baca Juga: TERNYATA, DANU Pernah 11 Kali Diperiksa di Luar Kantor Polisi untuk Pengungkapan Kasus Pembunuhan Subang

Hal itu dikemukakan Achmad Taufan di kanal Youtube Heri Susanto yang tayang pada Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Menurut Achmad Taufan, hasil investigasi wawancara dengan Danu dan keluarganya bahwa puntung rokok yang ditemukan tim penyidik di TKP pembunhan Subang, adalah puntung rokok sebelum kejadian pembunuhan Subang terjadi.

Dari keterangan Danu, kliennya itu datang ke rumah TKP di Ciseuti pada tanggal 15 Agustus 2021, dan saat itu Danu merokok di rumah TKP. Sehari kemudian atau tanggal 16 Agustus 2021, dia juga datang ke TKP namun merokok di halaman rumah TKP.

“Danu sering datang ke rumah TKP karena sering diminta bantuan oleh almarhumah ibu Tuti dan Amel,” tuturnya.

Baca Juga: UPDATE, Korban Gunung Semeru Ditampung di Tempat Pengungsian, Hingga Sabtu Malam Korban Masih Terjebak

Achmad Taufan juga tidak khawatir soal puntung rokok Danu yang ditemukan tim penyidik di TKP pembunuhan Subang. Menurutnya, di labolatorium Mabes Polri tentu akan bisa dianalisa umur dari puntung rokok tersebut.

Justru menurut Achmad Taufan, yang paling krusial adalah keterangan saksi-saksi yang melihat TKP antara jam 12 malam tanggal 17 Agustus 2021 hingga jam 8 pagi tanggal 18 Agustus 2021, saat pembunuhan Subang berlangsung.

“Jadi menurut saya, puntung rokok Danu di rumah TKP menurut saya tidak ada keterkaitan dengan kasus. Pada tanggal 18 pagi memang Danu ke TKP sama Pak Yosef, tapi dia saai itu tidak merokok. Mana sempat merokok mendengar kejadian seperti itu,” ujarnya.

Achmad Taufan (tengah) kuasa hukum dari Danu (kaos hitam), dan YouTuber Heri Susanto (kiri). YouTube Heri Susanto

Soal puntung rokok, menurut Achmad Taufan, juga diakui oleh orang tua Danu. Mereka sering kali menyapu di rumah menemukan puntung rokok Danu yang cukup banyak. Demikian juga di halaman rumah,” papar Achmad Taufan.

Baca Juga: Depresi Mahasiswi Cantik Asal Mojokerto Bunuh Diri, Diduga Ada Hubungan Dengan Oknum Polisi

Sebelumnya pakar forensik Mabes Polri, dr. Sumy Hastry mengemukakan bahwa tim penyidik telah menemukan sejumlah puntung rokok berbagai merk, dan pihaknya telah mengatongi DNA dari puntung-puntung rokok tersebut.

Kalaupun sekarang Danu jarang merokok, menurut youtuber Heri Susanto karena Danu tidak memiliki uang untuk beli rokok.

“Karena gak punya uang, apapun merknya dia sikat,” tutur Achmad Taufan. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler