KUASA HUKUM Yoris dan Danu Minta Segera Periksa Banpol Terkait Kasus Pembunuhan Subang

- 3 Desember 2021, 21:09 WIB
kuasa hukum Danu, Achmad Taufan meminta polisi segera periksa banpol
kuasa hukum Danu, Achmad Taufan meminta polisi segera periksa banpol /Youtube Heri Susanto/

DESKJABAR – Hingga bulan ke-4 pengungkapan kasus pembunuhan Subang yang berlangsung 18 Agustus 2021, belum juga berakhir. Ada yang masih menganjal soal status banpol yang sampai saat ini belum ada kabar kelanjutannya.

Keberadaan banpol sempat menjadi pro kontra antara kubu Yosef, Polisi dan kubu Yoris dan Danu. Yang satu menganggap bahwa sosok banpol itu tidak ada, tetapi pihak yang lain menegaskan bahwa banpol itu benar adanya.

Sampai saat ini juga belum mendengar kabar apakah banpol tersebut sudah diperiksa atau belum oleh pihak penyidik, sebagai bagian dari pengungkapan pembunuhan Subang.

Baca Juga: EMPAT ALASAN yang Membuat Pengungkapan Kasus Pembunuhan Subang Berlarut-Larut

Soal banpol ini kembali muncul di hari-hari belakangan ini, setelah kuasa hukum Yoris dan Danu yakni Achmad Taufan meminta polisi segera memeriksa banpol, untuk mengetahui alasan, tujuan, dan siapa yang menyuruhnya.

Seperti diketahui, soal banpol ini pertama muncul dari keterangan Danu saat diwawancara di kanal Youtube Misteri Mbak Suci beberapa bulan lalu.

Danu memaparkan bahwa pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah terjadinya pembunuhan Subang, dia masuk ke TKP Ciseuti dan disuruh oleh seorang banpol masuk ke TKP dan menguras bak mandi.

Ulah yang dilakukan Danu dan banpol tersebut, kemudian mendapat respon dari kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, yang meminta polisi segera menetapkan Danu dan banpol sebagai tersangka penerobosan TKP, karena dinilai melanggar KUHP pasal 221.

Baca Juga: INILAH PERAN 3 Tamu yang Datang ke TKP Sebelum Eksekusi Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x