BUNTUT KASUS Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar, Ini Sikap Kajati

17 November 2021, 08:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin 15 November 2021 malam. Aparat Kejati Jabar diberi sanksi dinilai bermain kasus /tangkapan layar

 


DESKJABAR- Buntut kasus istri omeli suami sering mabuk terus berbuntut panjang, Jaksa Agung pun telah mencopot sementara Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar).

Kejaksaan Agung kini menarik Aspidum ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran oleh Aspidum berinisial DH.

Kasus di Karawang, Valencya, istri omeli suami sering mabuk diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) namun Kejati Jabar pun ikut turun tangan.

Baca Juga: Kasus KDRT Valencya Karawang Diambil Alih Kejaksaan Agung Pasca Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

"Ya jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Karawang," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu 17 November 2021.

Menurut Dodi, Kajati Jabar Asep N Mulyana juga sudah mengatensi kasus ini. Dia mengatakan penelusuran oleh Aswas ini dilakukan untuk mencari tahu proses penanganan perkara tersebut.

"Sehingga kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," kata dia.

Terkait hasil dari pengawasan ini, sambung Dodi, pihaknya belum menjelaskan. Dodi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Kejagung.

Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah meminta eksaminasi khusus atas kasus ini. Sembilan Jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga: UPDATE PAGI! KODE REDEEM FF 17 November 2021 Terbaru Permanen, Klaim Premium Bundles, Justice Fighter GRATIS!

"Jadi kira tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia.

Hal ini juga termasuk untuk mengetahui alasan pasti JPU menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga 4 kali. Sebelumnya, Kejagung menyebut JPU kasus itu menunda 4 kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa. Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa alasan yang diambil Jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus Valencya, istri omeli suami sering mabuk sudah digelar di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang sebelumnya Valencya alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang.

Dalam kasus ini suami istri tersebut saling lapor dan laporan suaminya malah terus sampai ke pengadilan.

Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Baca Juga: REWARD GRATIS SG Panjang M1014 Shark Attack dan M1014 Demolitionist, Kode Redeem FF 17 November 2021 Pagi Ini

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler