Kejari Bandung Yakinkan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di Disdik Kota Bandung Berlanjut

1 September 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi dugaan penyelewengan dana di Disdik Kota Bandung sedang diselidiki Kejari Bandung /PRFMNEWS

DESKJABAR- Kejari Bandung (Kejaksaan Negeri Bandung) membantah adanya tudingan mengenai dihentikannya penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana di Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Bandung senilai Rp 59,8 miliar.

Dana Disdik tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi (banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kejari Bandung memastikan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana Disdik tersebut masih ditanganinya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Seksi Intelejen Kejari Bandung.

Baca Juga: Bisakah Free Fire Max Dimainkan dengan RAM 2 GB dan Kelebihannya Dibanding FF Lama

Baca Juga: Kim Seon Ho IG, Biodata Lengkap Profil Umur, Aktor Ganteng Pemeran Hong Du Sik di Hometown Cha-Cha-Cha

Baca Juga: Warga Cirebon Rela Menceburkan Diri ke Selokan Kotor, Demi Kaos dari Jokowi

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menyatakan masih ditangani Kejari Bandung hanya saja dia tidak berkomentar banyak karena sedang menghadiri sebuah acara.

Lalu Kepala Kejari Bandung menyarankan wartawan untuk menghubungi Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo Handono.

“Hubungi saja Kasi Intel, saya sedang ada urusan di luar,” ujar Iwa, Rabu 1 September 2021.

Kemudian Kasi Intel Kejari Bandung Reza saat dihubungi lewat telepon genggamnya menyatakan pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Durian Kalimantan Namanya Buah Lai Banyak Manfaatnya Harga Di Bandung Rp35 Ribu per Buah

Baca Juga: Aa Umbara Kembali Jalani Sidang, 'Terungkap Bupati Terima Uang dari Pejabat KBB Untuk Honor Narasumber'

“Sedang berproses, nanti pada waktunya kita akan beritahu teman-teman,” ucap Reza, Rabu 1 September 2021.

Sebelumnya, pegiat anti korupsi BM Sihombing blak-blakan jika penanganan kasus tersebut di Kejari Bandung cenderung lamban.

Dia pun mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan supervisi atau pendampingan pada penanganan kasus tersebut.

Sihombing menyatakan, kasus dugaan penyelewengan dana di Disdik Kota Bandung tersebut berpotensi juga terjadi di enam kota-kabupaten lainnya yang menerima Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 349 miliar.

Baca Juga: Dugaan Lesti Kejora Hamil Duluan Di Luar Nikah, Begini Tanggapan Ayah Rizky Billar

Baca Juga: BANDUNG, Diprotes Rencana Lapangan Bali Tempat Olahraga Siswa SMAN 5 dan SMAN 3 Bandung Dialihfungsikan

Enam kabupaten dan kota dimaksud adalah Kota Cirebon Rp 35,9 miliar, Kabupaten Pangandaran Rp 46,8 miliar, Kabupaten Sumedang Rp 104 miliar, Kabupaten Cianjur Rp 55,3 miliar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 21,7 miliar, dan Kabupaten Subang Rp 26 miliar.

Kota Bandung sendiri kecipratan Banprov Jabar Rp 59,8 miliar yang dialokasikan untuk proyek pengadaan peralatan jaringan dan belanja modal peralatan mesin Rp 7.386.500.000,00 yang tendernya diduga dimenangkan oleh PT Sinar Memossa Pratama dengan nilai kontrak Rp 6.970.000.136,00.

Selanjutnya, dialokasikan untuk pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 12.593.000.000,00 yang diduga dimenangkan oleh PT Cahaya Mulia Bersinar dengan nilai kontrak Rp 12.341.140.000,00.

Baca Juga: Alisia Rininta, Tampilan Seksi Pakai Bikini, Profil, Biodata, dan Agama, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends ‘ML’ Rabu 1 September 2021, Segera Klaim, Hadiah Keren dan Kece Sudah Menanti

Disdik Kota Bandung juga mempergunakan kucuran Banprov Jabar tersebut untuk pengadaan personal komputer sekolah juara dan pengadaan laptop sekolah rintisan sebesar Rp 17.767.350.000,00. Tender proyek diduga dimenangkan oleh PT Pilar Sapta Mandiri dengan nilai kontrak Rp 17.216.420.000,00.

Disdik Kota Bandung pun menggunakan dana Banprov Jabar untuk proyek belanja perangkat IT KBM jarak jauh SMP dan peningkatan sarana prasarana pendidikan SD sebesar Rp 22.095.013.000,00. Proyek tersebut diduga dimenangkan oleh PT Astragraphia Xprints Indonesia dengan nilai kontrak Rp 21.710.306.200,00.

Diungkap BM Sihombing, LSM Solusi telah melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, diduga telah terjadi perbuatan lancung antara panitia lelang dan rekanan ‘pesanan’ di kota dan kabupaten penerima Banprov Jabar 2020 tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 1 September 2021, Kiranti dan Abhimana Adegan Ranjang

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire ‘FF’ Rabu 1 September 2021, Buruan Klaim Hadiah Keren nya, Magic Cube dan Weapon Skin

“Diduga ada praktik monopoli, pemenang lelang sudah ditentukan oleh oknum-oknum yang sedari awal mengawal Banprov Jabar tersebut,” ujar dia.

Salah satu indikasinya, PT Sinar Memossa Pratama diduga berhasil memenangkan lelang pada empat kabupaten-kota dengan nilai Rp 94.851.071.600,00.

Sebagai informasi, perusahaan yang beralamat di Jalan Wuluku Babakan Sari Kiaracondong Kota Bandung tersebut, diduga memenangkan tender di Disdik Kota Bandung dengan nilai kontrak Rp 6.970.000.136,00.

Selanjutnya, diduga memenangkan tender proyek sarana dan prasarana pusat data monitoring dan pengajaran berbasis video conference di Kota Cirebon senilai Rp 6.958.001.600,00.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Rabu 1 September 2021, Klaim Senjata, Skin, dan Diamond dari Garena

Baca Juga: Apakah Lesti Kejora Hamil ? Inilah Pendapat Netizen dan Orang Terdekat Lesti dan Rizky Billar

Di Kabupaten Pangandaran, PT Sinar Memossa Pratama diduga memenangkan proyek pengadaan perangkat IT penunjang KBM jarak jauh SD Rp 13.943.044.500,00 dan pengadaan perangkat IT penunjang KBM jarak jauh SMP sebesar Rp 11.951.181.000,00.

Terakhir, di Kabupaten Cianjur, PT Sinar Memossa Pratama diduga memenangkan proyek pengadaan alat penunjang KBM jarak jauh audio video conference SD senilai Rp 34.926.389.487,00 dan pengadaan alat penunjang KBM jarak jauh audio video conference SMP sebesar Rp 19.745.937.486,00.

Berdasarkan investigasi LSM Solusi, perusahaan tersebut hanya berkantor disebuah rumah tinggal dan baru berdiri tahun 2017.

“Kami menduga ada KKN dalam pengadaan tersebut, walaupun perusahaan itu bukan penawar terendah tetapi tetap menjadi pemenang,” ucap Sihombing.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler