Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) di KBB

18 Agustus 2021, 13:20 WIB
Sidang Aa Umbara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021. Aa Umbara didakwa melakukan pengurusan tender proyek pengadaan barang sembako bantuan Covid-19 /yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Aa Umbara, menurut dakwaan jaksa KPK, diduga telah mengatur tender pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

Demikian diungkapkan jaksa KPK Feby Dwiyonosupendy saat membacakan dakwaan yang digelar di Ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinar Candy Senang Berpakaian Rok Pendek Sejak SMP Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Baca Juga: Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Menjalani Sidang Secara Virtual di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini

Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1443 Hijriah, Kamis 19 Agustus 2021, Beserta Arti dan Keutamaannya

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap Jaksa KPK Feby Dwiyonosupendy saat membacakan surat dakwaan.

Dijelaskan jaksa KPK, Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha M Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa. 

Kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Inilah Sejarah dan Asal Usul Nama Indonesia, Ternyata Jauh Sebelum Merdeka Sudah Ada

Baca Juga: Alasan Kenapa Puasa Asyura 10 Muharram, Diawali Puasa Tasu'a 9 Muharram

Baca Juga: Puasa Asyura, Inilah Keutamaan, Amalan, Niat, serta Jadwal Buka Puasa 10 Muharram 1443 H atau 19 Agustus 2021

Pada kasus ini terjadi BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih. BTT itu diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat Aa Umbara serta keluarganya.

Baca Juga: Lagu This Is Indonesia Atta Halilintar Trending di 6 Negara, Bikin Dunia Takjub

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tumpah Saat Sungkeman Kepada Orangtuanya, Jelang Pernikahan dengan Rizky Billar

Baca Juga: Selain Puasa Asyura pada 10 Muharram, Inilah Puasa Sunnah Lainnya yang Perlu Diketahui

Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan jadi Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa Aa Umbara.

Baca Juga: Soekarno, Salah Seorang dari 3 Orang Indonesia yang Disegani dan Ditakuti Dunia

Baca Juga: Puasa Asyura, Inilah Keutamaan, Amalan, Niat, serta Jadwal Buka Puasa 10 Muharram 1443 H atau 19 Agustus 2021

Menurut Jaksa KPK, dipilihnya perusahaan M Totoh Gunawan tersebut dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1443 Hijriah, Kamis 19 Agustus 2021, Beserta Arti dan Keutamaannya

Baca Juga: Arti Makna, Hikmah dan Keistimewaan Puasa Tasua 9 Muharram dan Puasa Asyura 10 Muharram

Bahwa dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyura pada 10 Muharram atau Kamis 19 Agustus 2021

Baca Juga: Soekarno, Salah Seorang dari 3 Orang Indonesia yang Disegani dan Ditakuti Dunia

Dia juga meminta imbalan 1 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000 .

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler