Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah? Simak Penjelasan Wakil Ketua MUI Kota Bandung

16 Juli 2021, 07:47 WIB
Tangkapan layar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil di acara Bandung Menjawab secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. Ia mengharapkan umat Muslim tetap bisa melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil menyatakan, tidak terlalu krusial apabila kini salat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu, tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Ia menyampaikan hal itu pada acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual, Kamis 15 Juli 2021. Alasannya, untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

Sebagai gambaran, Maftuh Kholil menyebutkan, untuk salat wajib bisa dan diperbolehkan dilaksanakan masing-masing. Apalagi untuk salat sunah dan masih tetap bisa dilaksanakan berjemaah dengan keluarga di rumah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1442 H, Korlantas Polri Siapkan 1.038 Titik Penyekatan PPKM Darurat, Terbanyak di Jawa Barat

"Nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Idul Adha. Silakan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khotbah," ujarnya.

Menurut dia, shalat Idul Adha berjamaah itu tidak dianjurkan di masjid atau lapangan terbuka. Berjamaah itu cukup dilaksanakan dengan dua orang. Satu orang imam dan satu orang makmum.

Tata cara pelaksanaan salatnya pun Maftuh mengatakan, tidak memberatkan. Seperti ketika takbiratul ihram yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.

"Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun maka seperti biasa salat sunah kobla Duhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan," kata Maftuh menerangkan.

Baca Juga: Gara-gara Dirampok Usai Nonton Final Euro 2021, Pebalap F1 Lando Norris Jadi Sulit Tidur

Maftuh mengharapkan umat Muslim tetap bisa menjalankan ibadah Idul Adha 1442 H sekalipun masjid dan musala di Kota Bandung, tengah dibatasi penggunaannya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.

"Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Mekah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentutan di satu titik," tuturnya.

Maftuh menuturkan, salat Idul Adha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

"Hanya, salat Idul Adha dianjurkan dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat Muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjamaah," kata dia.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok 16-17 Juli 2021

Ia pun meminta umat Muslim tidak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Iduladha 2021. Sebab, dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamannya.

Begitu pun saat melewatkan malam Takbiran, ia menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lain dari rumah masing-masing.

"Jadi takbiran di masjid itu syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal," ucapnya.

Maftuh menuturkan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler