Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Desa dan Kelurahan di Jawa Barat Wajib Siapkan Karantina

30 April 2021, 14:00 WIB
Pemprov Jabar gelar pengawasan mudik Lebaran 2021 /Humas Pemprov Jabar/Rizal/

DESKJABAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.

Keluarnya surat edaran tersebut, menurut Ade, karena meski pemerintah sudah melarang mudik lebaran 2021, namun potensi kedatangan pemudik ke daerah asal masih bisa terjadi.

“Guna mencegah penularan Covid-19, terutama di daerah tujuan mudik, Pemda Provinsi Jabar meminta pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota,” tutur Ade seperti dikutip dari laman Humas Pemprov Jabar, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Mayat Tergeletak di Atas Brankar, Puluhan orang Tewas dalam Perayaan Agama di Israel  

Ade juga meminta pemerintah desa dan kelurahan mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ucap Ade.

Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik. Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat. Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Pelaku Dijerat Penjara dan Dikenai Saksi dari PT Kimia Farma

Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan.

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Baca Juga: Bahayakan Nyawa Orang Lain, Oknum Kimia Farma Terlibat Rapid Test Antigen Bekas Dipecat

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler