Ajay M Priatna Sewakan Rumah Dinas Walikota Cimahi ke Orang Lain, Uangnya Dimakan Sendiri

19 April 2021, 13:33 WIB
Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Walikota Cimahi Ajay M Priatna digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 April 2021. 

Dalam sidang tersebut terungkap beberapa fakta menarik, salah satunya rumah dinas Walikota Cimahi yang seharusnya ditempati oleh Ajay M Priatna malah disewakan kepada orang lain.

Uang sewa Rp 550 juta dimakan sendiri oleh Ajay, padahal menurut aturan tidak boleh disewakan seharusnya ditempatinya.

Baca Juga: Rencana Pemekaran Dua Kabupaten di Jawa Barat , Produksi Pangan Langsung Terancam

Baca Juga: Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Diperiksa Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Ada Uang Haram Ngalir ke Oknum KPK

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaria Daerah Pemkot Cimahi Dikdik Suratno saat menjadi saksi  saksi dalam persidangan dengan terdakwa Walikota Cimahi, Ajay M Priatna.

Ajay dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pasal itu mengatur penerimaan suap. Kemudian Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal gratifikasi.

Di persidangan, Dikdik ditanya soal rumah dinas Ajay. Pemkot Cimahi sendiri tidak punya rumah dinas untuk walikota. Untuk pemenuhannya, Pemkot Cimahi menyewakan rumah dinas untuk ditempati Walikota.

Baca Juga: LIGA SUPER EROPA Ditentang PM Inggris dan Presiden Prancis: Akan Menyakiti Liga Domestik  

Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang, Terduga Penistaan Agama  

Namun, rumah dinas yang disewa oleh Pemkot Cimahi untuk walikota itu disewakan oleh Ajay.

"Rumah dinas disewakan oleh Pemkot Cimahi untuk walikota. Uang sewa yang menerima pembayaran, pemilik rumah. Dibayar setahun sekali," ucap Dikdik.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajay diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar sejak dua bulan dilantik pada Oktober 2017 hingga November 2020.

Salah satu gratifikasi berupa uang yang diterima yakni Rp 520 juta dari penyewaan rumah dinas Walikota Cimahi.

Baca Juga: Perseteruan Vaksin Nusantara Ungkap Siapa Mafia Vaksin, Anggota DPR RI Akan Bongkar di Pansus

Baca Juga: Inilah 10 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan untuk Penderita Maag, Salahsatunya Jangan Lewatkan Makan Sahur

"Itu ada dalam dakwaan Pasal 12 huruf B soal gratifikasi. Diduga Ajay menyewakan rumah dinasnya ke pihak lain padahal secara aturan itu tidak dibolehkan," ucap Budi Nugraha, jaksa KPK.

Pemeriksaan soal dugaan gratifikasi penyewaan rumah baru dapat dari keterangan dari saksi Dikdik Suratno selaku Sekda Pemkot Cimahi.

"Itu yang juga akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucapnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler