Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Diperiksa Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Ada Uang Haram Ngalir ke Oknum KPK

19 April 2021, 13:01 WIB
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 April 2021. Dikdik mengaku pernah diminta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dari penuturan Ajay M Priatna, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK. /yedi supriadi

DESKJABAR- Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terjerat kasus korupsi dan kini sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung, Senin 19 April 2021.

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Dalam keterangannya Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno mengaku pernah diminta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dari penuturan Ajay M Priatna, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK. 

Hal itu diungkapkan Dikdik saat ditanya tim kuasa hukum Ajay dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi izin RSU Kasih Bunda Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 19 April 2021. 

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bantah Soal Kakak Ipar Ditahan KPK karena Kasus Korupsi

Baca Juga: 750 Pemandu Diturunkan untuk Awasi Protokol Kesehatan Ibadah Umroh di Masjidil Haram

Dikdik yang dihadirkan sebagai saksi mengaku jika permintaan pengumpulan uang itu tidak terkait dengan lelang jabatan. Tapi dia meminta agar tidak memakai uang APBD, tapi secara sukarela. "Beliau sendiri yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela," katanya. 

Menurutnya, permintaan sejumlah uang tersebut diminta Ajay, lantaran orang nomor satu di Kota Cimahi itu mengaku didatangi oleh oknum KPk yang meminta sejumlah uang kepadanya. 

"Akhirnya terkumpul sekitar Rp 200 juta. Yang serahkan bukan saya, tapi Ahmad Mulyana," kata Dikdik menjawab pertanyaan hakim. 

Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang, Terduga Penistaan Agama  

Baca Juga: Di Tengah Persaingan Kian Keras, Pasokan Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Terjaga Aman

Hakim ketua I Dewa Gd Suarditha pun menanyakan kepada tim JPU KPK, terkait Ahmad Mulayana apakah dijadikan saksi atau tidak.

JPU KPK Budi pun membenarkan jika yang bersangkutan akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. 

Usai persidangan Ajay pun membenarkan semua keterangan saksi Dikdik Suratno. Dia pun tidak menampik soal orang KPK yang mendatanginya dengan meminta sejumlah uang. 

Ajay mengaku tidak tahu detai orangnya, namun namanya Roni dia datang mengaku sebagai orang KPK dengan segala legalitasnya. Yang pada akhirnya orang tersebut meminta sejumlah uang. 

 Baca Juga: Perseteruan Vaksin Nusantara Ungkap Siapa Mafia Vaksin, Anggota DPR RI Akan Bongkar di Pansus

"Kebetulan saat itu daerah sebelah kami (KBB) tengah hangat-hangatnya diperiksa KPk soal kasus bansos (Covid).

Dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp 5 miliar. Namun saya bilang kalau segitu silakan bapak-bapak periksa siapapun boleh," katanya. 

Namun setelah dilakukan negoisasi akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp 500 juta. Bahkan Ajay mengaku hasil chatnya dengan Roni masih ada dan sempat diberikan ke penyidik KPk saat dirinya diperiksa.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler