Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan atas Dugaan Korupsi, KPK Uraikan Konstruksi Perkaranya

9 April 2021, 21:41 WIB
Tangkapan layar jumpa pers KPK seusai menetapkan penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat 9 April 2021. /Twitter/@KPK_RI/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, dari pihak swasta, Jumat 9 April 2021.

Aa Umbara dan Andri Wibawa bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat menguraikan konstruksi perkara yang bermula pada Maret 2020 karena adanya pandemik Covid-19.

Baca Juga: Tidak Ada Lahan Pertanian Tersisa, Kota Bandung Kini Punya 190 Kelompok Tani, Ini Rahasianya

"Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," Karyoto sebagaimana dilansir Antara, Jumat malam.

Ia menjelaskan, pada April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh Gunawan untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen "fee" sebesar 6 persen dari nilai proyek.

"Untuk merealisasikan keinginan Totoh Gunawan, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," tutur Karyoto.

Baca Juga: TMII akan Dikelola Yayasan Baru yang Dibentuk Presiden Joko Widodo, Moeldoko: Itu Pandangan Primitif

Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui Aa Umbara. Ia kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos KBB agar ditetapkan.

"Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar," kata Karyoto.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir dan Longsor di NTT Keluhkan Mahalnya BBM Kepada Presiden Joko Widodo

"Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB," tuturnya.

Karyoto mengatakan, dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh Gunawan dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat KBB.

Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

"Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik," tutur Karyoto.

Baca Juga: SEAMEO Biotrop Teliti Minyak Atsiri, Diharapkan Dapat Berkontribusi Atasi Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers menyatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada Aa Umbara dan Andri Wibawa masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler