KPK Belum Menahan Aa Umbara, Benny K Harman: 'Kalau Dipanggil Lagi Tak Datang, Ciduk aja'

5 April 2021, 20:09 WIB
Benny K Harman. /DPR RI/

 

DESKJABAR- Bupati Bandung Barat Aa Umbara menjadi tersangka kasus bansos Covid-19 namun sampai saat ini Aa Umbara belum ditahan KPK.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjemput paksa dua tersangka kasus pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

"Kalo ndak datang lagi jika dipanggil langsung saja diciduk dan ditahan. KPK jangan pake cara cara biasa, pake cara luar biasa. Saya yakin bisa, asal ada kemauan," ujar Benny K Harman seperti dikutip Deskjabar.com dalam akun twitter @BennyHarmanID, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Jika Aa Umbara Ditahan KPK: Maka Hengky Kurniawan Naik Menjadi Bupati Bandung Barat

Baca Juga: Bulan ini Garut Panen Raya Cabai Rawit, Harga Bisa Menjadi Rp 65 Ribu per Kilogram

Ocehan Benny tersebut menanggapi cuitan akun media sosial KPK yang memposting tentang penanganan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan pandemik COVID-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab KBB.

Benny K Harman berujar, KPK jangan memakai cara-cara biasa dalam menangani perkara Aa Umbara dan Andri Wibawa yang mengaku sakit hingga belum memenuhi panggilan penyidik.

“Pakai cara luar biasa. Saya yakin bisa, asal ada kemauan,” tandas Benny K Harman.

Sementara KPK sendiri dalam akun twitter resminya menyebutkan KPK telah memanggil AUS dan AW. Namun keduanya tidak hadir dengan alasan sakit. KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Baca Juga: HYBE Agensi BTS Akuisisi Ithaca Holdings, Ariana Grande, Justin Bieber dan Taylor Swift

Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Selasa 6 April 2021: Hazzar Tidak Percaya Bahwa Azize Adalah Ibu Kandungnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangkanya Kamis 1 April 2021 hari ini oleh pimpinan KPK Alexander Marwata dalam konferensi Pers di Gedung KPK.

Aa Umbara tersangka bersama dua orang lainnya termasuk anaknya Andri Wibawa (anak Aa Umbara) dan M. Totoh Gunawan sebagia pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

MTG sudah ditahan di Rutan KPK namun Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa belum dilakukan penahanan karena Aa Umbara dan anaknya sakit.

Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata menjelaskan kronologis kasusnya pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga: NTT Berduka: 63 Meninggal dan Masih Banyak yang Belum Ditemukan Akibat Banjir Bandang Flores

Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.
Bulan Mei 2020, AW (swasta) menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan .

Kurun waktu April s/d Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar.

Baca Juga: Majalengka Pernah Menjadi Tempat Konferensi Jin Sedunia, Sejarah Jawa Barat

Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri, tidak dibacakan) dan CV SJ (Satria Jakatamilung, tidak dibacakan), AW mendapatkan paket pekerjaan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG (Jagat Dir Gantara, tidak dibacakan) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang, tidak dibacakan) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB
Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar.

MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan AW juga di dugamenerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.

Perbuatan AUS selaku Kepala Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi covid 19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika Pengadaan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa/

Dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah, dimana Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler