Masa Penahanan Dadang Suganda Habis 14 April 2021, Bila Sidang Belum Kelar, Maka DS BIsa Lepas Demi Hukum

19 Maret 2021, 06:42 WIB
Penasehat hukum Dadang Suganda saat memberikan tanggapan di kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Penasehat hukum menganggap pada sesuai perpanjangan penahanan dari KPT Dadang Suganda akan habis masa penahanannya 14 April 2021. Namun hakim malam menambah 10 hari /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 18 Maret 2021.

Sidang sempat tertunda karena terdakwa Dadang Suganda sakit pun menjadi permasalahan tersendiri karena sehubungan masa penahanan Dadang Suganda akan habis 14 April 2021 dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah perpanjangan kedua dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung (KPT).

Bila pada 14 April 2021 sidang belum juga selesai maka Dadang Suganda akan lepas demi hukum.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini 18 Maret 2021: Layar Drama Turki ZALIM dan Drama Turki HERCAI

Baca Juga: Kontribusi PAD dalam APBD Masih Rendah, Pemerintah Bentuk Satgas P2DD untuk Percepatan Digitalisasi

Namun permasalahan datang ketika majelis hakim yang dipimpin Eko T Supriyadi menyatakan menambah 10 hari dari batas tahanan KPT. Dengan alasan sebelumnya telah dilakukan pembantaran terhadap terdakwa.

Penasehat hukum Dadang Suganda, H. Anwar Djamaludin S.H., MH., menyatakan pembantaran seharusnya diperhitungkan pada akhir vonis bukan ditentukan sekarang karena sudah jelas tanggal 14 April 2021 habis masa penahanan sesuai dengan perpanjangan dari KPT.

"Mengenai pembantaran harus diperhitungkan pada vonis akhir, itu tidak termasuk pada waktu perhitungan penetapan. Kalau penetapan, harus keluar penetapan baru ini," ujar Anwar Djamaludin usai sidang.

Menurut Anwar Djamaludin, kalau hitungan pembantaran dihitung mundur tambah 10 hari dari vonis penetapan akan bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Dalam Sema no 1 tahun 1989 point 7 diperhitungkan dalma vonis akhir.

Baca Juga: Ada 173 Usulan Pemekaran Wilayah di Tanah Air, Simak Langkah DPD RI dalam Meresponsnya

Baca Juga: Di Tingkat Global Indonesia Sumbang 1,19 Persen Kasus Covid-19 Dunia, AS Terbanyak

"Perhitungan kami, tanggal 14 April 2021 ini harusnya lepas demi hukum berdasarkan Sema. Kalau jaksa tadi menyebutkan nanti diperhitungkan pembataran 10 hari ditambahkan untuk diperpanjang masa penahanannya. Tapi apa dasarnya bisa begitu? kata Anwar Djamaludin.

Karena dalam penetapan KPT aja habis tanggal 14 April 2021 artinya kalau sidang 10 hari kedepan berarti harus ada penetapan baru kalau tidak harus lepas demi hukum.

Ketika ditanya wartawan apakah oleh penasehat hukum hal tersebut akan disampaikan di sidang selanjutnya? Anwar Djamaludin menyatakan hal tersebut oleh penasehat hukum akan didebatkan saja dipersidangan apakah nanti jatuhnya dihitung sesuai Sema no 1 tahun 1989 atau tetap sesuai apa yang telah disampaikan di persidangan.

Kelihatannya memang majelis hakim masih ragu nanti pasti akan kirim surat kalau hitungannya harus masuk ke Sema No 1 dan harus lepas demi hukum. "Saya rasa engak ada masalah pembantaran ini bukan kehendak ini force major, tidak ada orang berharap sakit," katanya.

Penasehat hukum Dadang Suganda lainnya, H. A. Gribaldy Jayadilaga, S.H. menyatakan Sema tidak perlu penetapan pengadilan. Nah kalau sekarang status masa penahanannya, apa jadi tahanan atau tidak (dihitung atau tidak).

Kalau dihitung sejak kapan, menurut Sema setelah masuk lagi ke dalam lapas, artinya setelah sepuluh hari maka dilanjutkan lagi sesuai Kuhap kembali ke penetapan kedua dari KPT yang masa penahanannya habis tanggal 14 April 2021.

Baca Juga: Jalur Puncak II Diyakini Dapat Menurunkan Kemacetan di Jalur Cisarua, Kabupaten Bogor

"Tinggal bagaimana pas menghitung, di putusan yang digunakan tidak boleh dikurangi. Jadi seharusnya pada 14 April 2021 habis masa tahanan sesuai perpanjangan kedua dari KPT, maka kalau persidangan melewati tanggal tersebut maka sesuai dengan Sema no 1, klien kami Dadang Suganda harus lepas demi hukum 14 April 2021.

"Makanya hal ini kami akan sampaikan nanti itung itungannya bagaimana karena masa tahanan sesuai KPT habis 14 April 2021," katanya.

Sementara itu pada persidangan Kamis jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan 10 orang saksi fakta yang tidak hadir di ruang sidang. Mereka adalah, Dendi Darmatin, Muhamad Ilham Ramadan Putra, Asep Soleh, Annisa Rizka Pratiwi, Dani Akbar, M Rizki Pratama, Riki Subahagia, Wawan Sungkawa, Rohana Suryakusuma, dan Yoyo Kusnadi.

Dalam keterangan yang dibacakan jaksa, Dendi Darmatin membenarkan bahwa pada tanggal 20 September 2017 Dadang Suganda dengan ditemani anak istrinya datang ke Auto 2000 di Jalan Suci Kota Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler