DESKJABAR - Walikota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman tak bisa menghadiri langsung sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu, 24 Februari 2021, karena ternyata terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Kondisi mengejutkan ini diakui kuasa hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana, Kamis 25 Februari 2021.
"Kita terima informasi dari pihak Rutan Sukamiskin, pak Budi positif covid dengan status tanpa gejala, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung," katanya.
Namun, walaupun dinyatakan terconfirmasi positif Covid-19, mantan Walikota Tasikmalaya tersebut tidak perlu menjalani perawatan khusus.
"Tidak, beliau hanya menjalani isolasi mandiri saja. Saya minta doanya dari masyarakat Kota Tasikmalaya agar beliau cepat sembuh," katanya.
Mengutip dari Kabar Priangan dengan jududl artikel “Tak Hadiri Sidang Putusan, Budi Budiman Ternyata Positif Covid”, Budi Budiman akhirnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Budi Budiman tak bisa hadir secara langsung. Politisi dari PPP tersebut hanya bisa menghadiri persidangan secara virtual atau secara online dari rumah tahanan.
Ketidakhadiran Budi Budiman ini tentu saja mengundang pertanyaan sejumlah pihak, terutama pengunjung sidang yang berniat menghadiri persidangan. Apalagi dalam persidangan sebelumnya pun, Budi juga menghadiri persidangan secara virtual.
Seperti diketahui, Budi Budiman tersandung kasus gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Di penghujung tahun 2018, penyidik KPK mulai datang ke Tasikmalaya untuk melakukan penyelidikan.
Pada April 2019, KPK menyatakan Budi Budiman sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terhadap Yaya Purnomo cs., mantan pejabat di Kementerian k
Keuangan. Kendati dinyatakan sebagai tersangka, namun kala itu KPK tidak menahan Budi.
Baru pada Oktober 2020, Budi Budiman dijemput KPK dan mulai menjadi tahanan KPK. Setelah melalui masa-masa persidangan, pada Rabu 24 Februari 2021, Budi pun divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta oleh majelis hakim. ***Asep M/Kabar Priangan