KPU Pangandaran: 17 Februari 2021 Paslon Jeje-Ujang Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada

16 Februari 2021, 13:47 WIB
KPU Pangandaran Besok Akan Tetapkan Paslon Jeje-Ujang Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih /

DESK JABAR - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan menolak gugatan pemohon terkait sengketa Pilkada Pangandaran 2020 dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari - H Supratman.

Berdasarkan ketetapan MK yang diterima pada Selasa, 16 Februari 2021 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh Adang Hadari dan Supratman sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 ditolak.


Baca Juga: Sengketa Pilkada Pangandaran 2020: KPU Optimistis Gugatan Pasangan Adang-Supratman Ditolak MK

Baca Juga: Perselisihan Hasil Pilkada Pangandaran 2020 Masuk MK Bersama 39 Sengketa lainnya di Indonesia

Baca Juga: Pilkada Pangandaran: Pelaku Money Politic Divonis Hukuman Percobaan 12 Bulan  


"Kami sekarang sedang mempersiapkan rapat pleno penetapan," ungkap Muhtadin .

Menurut Ketua KPU Pangandaran rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih akan dilaksanakan di Hotel Horison Palma Pangandaran pada Rabu 17 Februari 2021.

Dalam salah satu agenda dalam rapat pleno tersebut, KPU Pangandaran akan menetapkan Pasangan Calon Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan sebagai pemenang Pilkada Pangandaran 2020.

"Rapat pleno akan dilaksanakan besok 17 Februari 2021," tuturnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Republik Indonesia menyebutkan bahwa Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah Salinan Ketetapan atau Putusan Mahkamah Konstitusi diterima.

"Pelaksanaan rapat pleno berdasarkan PKPU Nomor 5 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 itu, tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021.

“Dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai," ujarnya.

Agenda KPU Pangandaran selanjutnya penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2020.

Sebelumnya Muhtadin melalui sambungan telepon pada Senin, 15 Februari 2021 telah membenarkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

"Benar, kami juga mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi secara daring," ungkapnya.

Dirinya mengikuti daring via KPU Pusat bahwa dengan hasil keputusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai maka hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran tahun 2020 sudah sah.

"Hasil yang ditetapkan oleh kami sudah otomatis berlaku dan sudah sah," katanya.

Muhtadin juga menyampaikan KPU Pangandaran akan segera melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih.

"Berdasarkan aturan menetapkan pasangan terpilih maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima," tambahnya.***

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler