Inilah Alasan Pelaku Pembunuhan Berencana di Cangkuang Dayeuhkolot Bandung Terhadap Pria yang Diduga Preman

1 Februari 2021, 18:48 WIB
Para tersangka digiring oleh aparat kepolisian di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pria yang diduga preman tersebut berhasil diungkap oleh Polresta Bandung.

Kasus pembunuhan berencana, dengan korban seorang pria berusia 25 tahun, yang dianggap meresahkan warga di desa Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut pembunuhan berencana terhadap Adang Suganda (25) dipicu oleh tindakan korban yang meresahkan.

Baca Juga: Abu Janda alias Permadi Arya Memenuhi Panggilan Polisi

Seperti diketahui, empat orang berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), AHL (36) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung pada Sabtu 30 Januari 2021 pagi di beberapa tempat berbeda di wilayah Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

Ke empatnya nekat menganiaya korban yang melintas di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, pada tanggal 24 Januari 2021 dini hari.

"Empat pelaku memiliki peranya masing-masing, ada yang mukul, nusuk dan melukai," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Sekda Bandung Miris dengan Tingginya Penerimaan Kas Daerah Dari Denda Pelanggaran PSBB

Korban mengalami, luka tusukan sebanyak 50 tusukan.

Hendra menyebut, tindakan pelaku ini dipicu tindakan korban yang kerap meresahkan warga disekitarnya.

"Semasa hidupnya ini korban memang dikenal nakal lantaran kerap melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, bullying, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya. Nah empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya," ujar Hendra.

Akibatnya, ke empatnya pun nekat menganiaya korban hingga akhirnya meninggal setelah dirawat beberapa hari.

Baca Juga: Bupati Garut Lantik Nurdin Yana Jadi Sekda: Banyak Masalah yang Harus Dipicu dan Dipacu

Salah satu pelaku AHL, mengatakan bahwa dirinya kesal dengan korban yang kerap melakukan tindakan premanisme.

"Banyak orang yang kesal di palak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari," kata AHL kepada wartawan.

Dalam aksiny, korban sekali palak, meminta uang Rp.5.000 pada setiap motor yang lewat.

"Suka di stop, kalo gak ngasoh ditendang," ujarnya.

Sedang SMR merasa sakit hati dengan perkataan korban, akibatnya pelaku emosi dan ikut melakukan Penganiayaan itu.

Baca Juga: Liga Indonesia Berhenti, Penyerang Sriwijaya FC Alberto Goncalves Mengisi Waktu Luang dengan Melatih

"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler