Iran Keluarkan Perintah Penangkapan Donald Trump Atas Pembunuhan Soleimani

- 6 Januari 2021, 22:02 WIB
Iran telah mengeluarkan "red notice" kepada interpol untuk penangkapan Donald Trump atas pembunuhan Soleimani
Iran telah mengeluarkan "red notice" kepada interpol untuk penangkapan Donald Trump atas pembunuhan Soleimani /Instagram/@realdonaldtrump/

 

DESKAJABAR – Iran mengeluarkan “red notice” melalui Interpol untuk penangkapan Donald Trump dan 47 pejabat Amerika Serikat lainnya. Perintah penangkapan tersebut terkait dengan pembunuhan jenderal Iran, Qassem Soleimani pada tahun lalu.

Juru bicara pengadilan Iran Gholamhossein Esmaili mengumumkan kepada pers Selasa, 5 Januari 2021 bahwa Iran telah mengeluarkan "red notice" yang meminta Interpol untuk penangkapan Donald Trump dan 47 pejabat AS lainnya.

Donald Trump dan 47 pejabat AS tersebut dituduh memainkan peran penting atas pembunuhan Soleimani.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah akan Terapkan Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

“Republik Islam Iran dengan sangat serius menindaklanjuti untuk mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini,” papar Esmaili kepada reporter.

Qassem Soleimani adalah jenderal top di Iran yang memimpin operasi di luar negeri pasukan garda Revolusi Islam.

Dia dibunuh pada 3 Januari 2020 melalui serangan drone di Bagdad, yang diyakini serangan itu atas perintah Donald Trump.

Baca Juga: Wapres Mar'ruf Amin Minta Subsidi Haji Dipangkas

Agnes Callamard, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang eksekusi di luar hukum, singkat atau sewenang-wenang menilai pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x