Kasus Anak Gugat Ayah : Koswara Laporkan Anaknya ke Polda beri Pelajaran agar Anak Hormat Pada Sang Ayah

25 Januari 2021, 18:59 WIB
Hamidah memperlihatkan video saat penggugat yang merupakan anaknya menghardik ayah Koswara, Hamidah memutar ulang saat jumpa pers Senin 25 Januari 2021 /yedi supriadi

DEKJABAR- Kasus anak gugat ayah masih menjadi perhatian terlebih adanya perkembangan baru terkait laporan Koswara kepada tiga anaknya yang menggugatnya. Koswara melaporkan anak tersebut tentang penghinaan dan penistaan ke Polda Jabar pada Senin 25 Januari 2021 siang.

Laporan tersebut langsung Koswara didampingi Hamidah ke Polda Jabar, sedangkan pihak pengacara hanya mendampingi pelaporan tersebut, yakni pasal 335, 310, 315 KUHP.

"Kami melaporkan alat bukti dua video yang mana terdapat tindakan anak Koswara yang menurut kami tidak layak dan telah memperlakukan ayah kami," ujar Hamidah didampingi pengacaranya dalam jumpa pers, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

Menurut Hamidah dalam video tersebut telah ada bukti mengenai adanya ancaman, intimidasi. "Maaf dia mengatakan bangsat kepada ayah saya, ayah saya Koswara menangis, kenapa disebut bangsat," ujar Hamidah.

Hal yang sama dibenarkan oleh kuasa hukumnya Bobby Herlambang yang menyatakan dalam video tersebut beberapa kali menyebut bangsat kepada Koswara yang merupakan ayah Deden.

"Diduga perkataan bangsat dan hinaan lainnya diduga diucapkan oleh Deden dan dua orang lainnya. Perkataan bangsat itu saya hitung dalam video itu ada sampai 60 kali," ujar Bobby Herlambang.

Baca Juga: Penculik Anak 9 Tahun Ditangkap Polisi di Bandung

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Makin Panas, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Silang Pendapat dan Mengaku Kecewa

Baca Juga: Bupati Bogor Geram Wisma Cibogo Belum Difungsikan untuk RS Darurat Covid-19

Laporan ke Polda Jabar tersebut pada dasarnya hanya memberikan pelajaran saja kepada anaknya dan juga anak anak di Indonesia agar menghormati orang tua. "Agar budaya hormat kepada orang tua terutama sang ayah harus dijunjung tinggi," ujar Bobby yang juga diiyakan oleh Hamidah.

Video tersebut sebenarnya tidak lama setelah gugatan mereka layangkan, tadinya datang ke rumah kontrakan Deden itu untuk mencabut spanduk yang bertuliskan seolah olah tanah dalam sengketa.

Padahal tanah tersebut tanah warisan dari ayahnya Koswara untuk dibagikan dengan ahli waris lainnya.

Baca Juga: Wanita Pelaku Asusila di Halte SMKN 34, Balik Bertanya Emang Kenapa ?

Baca Juga: Aktris Drakor Song Yu Jung Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Keluarga Belum Kabari Penyebabnya

Sebenarnya yang dipermasalahkan itu adalah kontrakan 3x2 meter yang dipakai jualan oleh Deden, tapi malah merembet ke seluruh tanah seluas 410 meter.

Padahal tanah itu akan dijual untuk dibagi waris dengan adik ayah saya," ujar Hamidah.

"Toko itu dikontrak Deden seluas 3x2 berdiri diatas tanah 410 meter tanah itu milik kakek bapak saya dan akan dijual karena akan dibagi waris, selain itu hasilnya untuk bekal hidup.

Baca Juga: Lima Gempa Mega Dahsyat Abad Ini Terjadi di Indonesia, Salah Satunya Tsunami Aceh Setinggi 30 Meter

Saat disampaikan, namun penggugat keberatan, karena keberatan itu sengketa pun terjadi," ujarnya.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler